Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
562/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst PT. Galeri Multi Payment PT. Aviana Sinar Abadi, Tbk. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 562/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Galeri Multi Payment
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Richard Stevanus SitioPT. Galeri Multi Payment
Tergugat
NoNama
1PT. Aviana Sinar Abadi, Tbk.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebagai berikut:

 

a. Kerugian Materil :

Bahwa karena perbuatan Tergugat, Penggugat megalami kerugian materil sebesar Rp. 868.978.478,00 (delapan ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah)

 

b. Kerugian Immateril :

Bahwa karena perbuatan Tergugat yang tidak mau tanggungjawab terpaksa Penggugat mengeluarkan biaya untuk Jasa Advokat/Pengacara sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan sejak April 2024 sampai September 2024 usaha Penggugat di Marketplace milik Tergugat tidak beroperasi sehingga Penggugat kehilangan keuntungan setiap bulannya yang diperkirakan 10% dari kerugian materil adalah sebesar Rp86.878.478,00 X 5 bulan berjalan adalah sebesar Rp. 434.392.390,00.

Sehingga total kerugian imateriil Penggugat adalah sebesar Rp634.392.390,00.

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak