Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki akta kelahiran Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3171-LT-26042018-0101, atas nama DARMINI ERNAWATI, yang semula tercatat dan Tertulis “bahwa di Karang Anyar, pada tanggal 10 Juni 1961, telah lahir DARMINI ERNAWATI Anak Ke 2 (dua) perempuan dari suami (ayah) “SURADI” dan isteri (ibu) “RATMI” yang sebenarnya harus tertulis, sesuai dengan Duplikat Surat Kelahiran No. 474.1/VI/1961, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sroyo, tertanggal 7 Juni 2024 adalah “bahwa di Karang Anyar, pada tanggal 10 Juni 1961, telah lahir DARMINI ERNAWATI Anak Ke 2 (dua) perempuan dari suami (ayah) “SURADI HARJO SUKARNO” dan isteri (ibu) “SURATMI”;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan perbaikan Kutipan Akta kelahiran Pemohon tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat;
4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|