Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
244/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst DARMINI ERNAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 244/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DARMINI ERNAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2.    Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki akta kelahiran Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor  3171-LT-26042018-0101, atas nama DARMINI ERNAWATI,  yang semula tercatat dan Tertulis “bahwa di Karang Anyar, pada tanggal 10 Juni 1961, telah lahir  DARMINI ERNAWATI Anak Ke 2 (dua) perempuan dari suami (ayah) “SURADI” dan isteri (ibu) “RATMI” yang sebenarnya harus tertulis, sesuai dengan Duplikat Surat Kelahiran No. 474.1/VI/1961, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sroyo, tertanggal 7 Juni 2024 adalah “bahwa di Karang Anyar, pada tanggal 10 Juni 1961, telah lahir DARMINI ERNAWATI Anak Ke 2 (dua) perempuan dari suami (ayah) “SURADI HARJO SUKARNO” dan isteri (ibu) “SURATMI”;  
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan perbaikan Kutipan Akta kelahiran Pemohon tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat;
4.    Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak