Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
738/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst TRI YANTI MERLYN CHRISTIN PARDEDE, S.H. AHMAD FATHANAH bin FADELI LURAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 738/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/747/M.1.10/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TRI YANTI MERLYN CHRISTIN PARDEDE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD FATHANAH bin FADELI LURAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

LOGO.jpg

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jalan Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran Jakarta Pusat

Telp.  (021) 6545 Fax. (021) 6544983  www.kejari-jakpus.go.id.

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

P-29

     

 

_________S U R A T   D A K W A A N_______

NO.REG.PKR.PDM- 240/M.1.10/10/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama lengkap                 :   AHMAD FATHANAH bin FADELI LURAN          

Tempat lahir                    :    Makasar

Umur/tgl.lahir                  :    03  Januari 1966

Jeniskelamin                   :    Laki-laki

Kebangsaan                    :    Indonesia.

Tempat tinggal                :    Jl. B 1 No. 5 Perumahan Pesona Kayangan, Depok, Jawa Barat./Alamat KTP : KP. Pondok Benda Rt09 Rw05 Kelurahan Jatirasa Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat

A g a m a                        :    Islam

Pekerjaan                       :    Swasta

Pendidikan                      :    S-1

 

B.   PENAHANAN:

  • Penyidik                     :   Sedang menjalankan pidana dalam perkara lain selama 16 tahun.             
  • Penuntut Umum         :   tidak dilakukan penahanan

 

C.   DAKWAAN:

 

KESATU:

 

--------Bahwa ia terdakwa AHMAD FATHANAH bin FADELI LURAN bersama-sama dengan saksi BAYU WIDODO SUGIARTO Bin M. TOHIR (diajukan penuntutannya dalam berkas terpisah) pada tanggal 11 Maret 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2017 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2017 bertempat di Gedung Kementrian Pemuda dan Olah Raga RI Lantai 5, Jl. Gerbang Pemuda Rt. 01 Rw.03, Kel. Gelora Kec.Tanah Abang Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan; dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa ketika terdakwa sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Sukamiskin Bandung terkait perkara korupsi dan pencucian uang dengan divonis dari Mahkamah Agung selama 16 tahun dan denda Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidair 6 bulan kurungan, maka datang saksi BAYU WIDODO SUGIARTO menemui terdakwa didalam Lapas Sukamiskin Bandung berkonsultasi menanyakan bagimana cara-cara bisa untuk bisa mengurus dan memenangkan proyek pengadaan Rumah Susun (Wisma Atlet) Kemayoranan Blok D–3 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2017 dengan nilai proyek sebesar Rp 93.160.972.000.- (sembilan puluh tiga milyar seratus enam puluh juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) tersebut
  • Bahwa atas penyampaian saksi BAYU WIDODO SUGIARTO tersebut terdakwa mengatakan bisa dan sanggup mengurus dan mendapatkan royek tersebut asalkan dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh LPSE dan melakukan pendekatan dengan tim pokja dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), yakni melakuan penawaran kepada panitia dengan memberikan dana sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang diberikan di saat tender akan berjalan, atas jalan yang disampaikan terdakwa tersebut selanjutnya saksi BAYU WIDODO SUGIARTO sanggup menjalankan tugas sesuai arahan dari terdakwa tersebut.
  • Bahwa untuk mendapatkan memenangkan proyek tersebut antara terdakwa dan saksi BAYU WIDODO SUGIARTO Bin M.TOHIR berbagi tuas, dimana tugas terdakwa adalah mengawal proses proyek pengadaan Meubelair Rumah Susun (Wisma Atlet) Kemayoran tersebut dari dalam Lapas Sukamiskin Bandung dengan cara menyediakan Perusahaan Pemenang Lelangnya yakni PT.Panderman Jaya yang akan mengurus semua proses pelelangan, sedangkan tugas saksi BAYU WIDODO SUGIARTO Bin M.TOHIR adalah mencari pemodal dan meyakinkan pemodal (Investor) agar bersedia memberikan dana dalam proyek tersebut.
  • Bahwa dalam rangka saksi BAYU WIDODO SUGIARTO Bin M.TOHIR mencari penyandang dana (investor) untuk mendapatkan proyek pengadaan Meubelair Rumah Susun (Wisma Atlet) tersebut maka pada sekira bulan Februari 2017 saksi BAYU WIDODO SUGIARTO Bin M.TOHIR berhasil bertemu dengan saksi NURVITA DEWI yakni salah seorang staff saksi Dr. SUJANTO, SE, Mkes, bertempat di Café Starbucks Apartemen One Park Gandaria Jl. KH.M.Syafii Hadzami No.1, Gandaria, Kebayoran Baru, RT.1/RW.10, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan maksud agar dapat dipertemukan/dikelankan dengan saksi Dr. SUJANTO, SE, Mkes, untuk menawarkan proyek di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI tersebut.
  • Bahwa selanjutnya melalui saksi NURVITA DEWI pada tanggal 11 Maret 2017, saksi BAYU WIDODO SUGIARTO Bin M.TOHIR berhasil bertemu dengan saksi Dr.SUJANTO, SE, Mkes, selaku Direktur PT Multi Mega Sakti bertempat di Gedung Kementrian Pemuda dan Olah Raga RI Lantai 5, Jl. Gerbang Pemuda Rt. 01 Rw.03, Kel. Gelora, Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat, dalam pertemuan tersebut saksi BAYU WIDODO SUGIARTO langsung menawarkan dan meyakinkan saksi Dr. SUJANTO, SE, Mkes, dengan mengatakan ada proyek pengadaan barang Meubelair Rumah Susun (Wisma Atlet) di Kemayoran Blok D – 3 di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2017 dengan senilai Proyek sebesar Rp 93.160.972.000.- (sembilan puluh tiga milyar sertus enam puluh juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dengan Kode Lelang 28450064, tanggal 12 Pebruari 2017 melalui LPSE yang rencananya akan diajukan sebagai pemenang tendernya oleh terdakwa adalah PT.Panderman Jaya dan untuk mendapatkan Proyek itu dengan cara terdakwa membeli proyek tersebut dengan uang muka sebesar Rp 3 ?ri nilai proyek sebesar Rp 93.160.972.000.- (sembilan puluh tiga milyar sertus enam puluh juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah),- atau sekira sebesar Rp 3.000.000.000.-(tiga milyard rupiah) dan dijanjian keuntungan-keutungan pada saksi Dr.SUJANTO, SE, Mkes.
  • Bahwa dilanjutkan petemuan berikutnya barulah saksi BAYU WIDODO SUGIARTO memperlihatkan perhitungan rincian keuntungan-keuntungan dari terdakwa yang akan diterima oleh saksi Dr.SUJANTO, SE, Mkes apabila setuju menjadi pemodal atau memodalkan (menjadi penyandang dana/Investor) pada proyek pengadaan barang Meubelair Rumah Susun (Wisma Atlet) di Kemayoran Blok D – 3 di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tersebut dengan keuntungan sebagai berikut:
  1. Penawaran turun menjadi sebesar Rp. 91.000.000.000.- (sembilan pulu satu milyar rupiah),-
  2. Tagihan Netto setelah dikurangi pajak PPN dan PPH (11,5%) Rp. 81.486.363.636.- (delapan puluh satu milyar empat ratus delapan puluh enam juta tiga ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah).
  3. Harga barang dari pabrik: 2.422 X Rp. 31.725.360 = Rp. 76.838.821.920.- (tujuh puluh enam milyar delapan ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh rupiah),-
  4. Mendapat Disc 35 % (Rp.20.621.484 X 2.422)Rp. 49.945.234.248.- (empat puluh sembilan miyar sembilan ratus empat puluh lima juta dua ratus tiga puluh empat ribu dua ratus empat ripiah),-
  5. Mendapat Profit Bruto (point 2- point 3) sebesar Rp. 31.541.129.388.- (tiga puluh satu milyar lima ratus empat puluh satu juta seratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah),-
  6. Dako 15 % X Rp. 81286.363.636. = Rp. 12.222.954.545.- (dua belas milyar dua ratus dua puluh dua juta Sembilan ratus lima puluh empat juta lima ratus empat puluh lima rupiah),- Dengan sisa Profit sebesar Rp. 19.318.174.843.- (sembilan belas milyar tiga ratus delapan belas juta seratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah),-
  7. B Vita Cs 65 % X Rp. 19.318.174.843.- mendapat keuntungan sebesar Rp. 12.556.813.647.- (dua belas milyar lima ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga belas ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah),-
  8. Saksi Bayu Cs dan terdakwa mendapat 35 % X Rp 19.318.174.843.- sehingga mendapat keuntungan sebesar Rp. 6.761.361.195.- (enam milyar tujuh ratus enam puluh satu juta tiga ratus enam puluh satu ribu seratus sembilan puluh lima rupiah),-
  • Bahwa setelah adanya perkataan dengan dismapaikannya rincian keuntungan yang dijanji-janji oleh terdakwa yang disampaikan melalui saksi BAYU WIDODO SUGIARTO Bin M.TOHIR kepada saksi Dr.SUJANTO, SE, Mkes tersebut, maka membuat saksi Dr.SUJANTO, SE, Mkes selaku Direktur PT Multi Mega Sakti menjadi percaya sehingga bersedia menjadi pemodal (investor) dan menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa melalui saksi BAYU WIDODO SUGIARTO Bin M.TOHIR yang ditransfer rekening yang sudah dipersiapan oleh terdakwa yakni di Bank BCA No. 437-1532-867 menggunakan rekening atas nama MOHAMMAD ZAKI ABAS untuk memodali proyek pengadaan barang Meubelair Rumah Susun (Wisma Atlet) di Kemayoran Blok D – 3 di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tersebut yang ditawarkan terdakwa melalui BAYU WIDODO SUGIARTO Bin M.TOHIR tersebut.
  • Bahwa selanjutnya karena saksi Dr.SUJANTO, SE, Mkes telah percaya dan bersedia memberikan modal (sebagai Investor) pada proyek yang ditawarkan tersebut maka pada tanggal 13 Maret 2017 saksi BAYU WIDODO SUGIARTO Bin M.TOHIR datang ke kantor saksi Dr.SUJANTO, SE, Mkes di Jl. Raya Mabes Hankam No. 35 Kel. Cilangkap, Kec.Cipayung Jakarta Timur, untuk menerima penyerahan modal berupa uang dalam bentuk cek senilai Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dari saksi Dr. SUJANTO, SE, Mkes, yang diterima oleh tim saksi JOKO dan saksi IKSAN atas suruhan saksi BAYU WIDODO SUGIARTO Bin M.TOHIR.
  • Bahwa setelah cek tersebut diterima saksi BAYU WIDODO SUGIARTO Bin M.TOHIR kemudian langsung dicairkan selanjutnya uang hasil pencarian tersebut atas perintah dari terdakwa AHMAD FATONAH bin FADELI LURAN yang berada di Lapas Sukamiskin Bandung agar ditransfer oleh saksi BAYU WIDODO SUGIARTO Bin M.TOHIR ke nomor rekening BCA No. 437-1532-867 atas nama MOHAMMAD ZAKI ABAS, sehingga pada tanggal 14 Maret 2017, uang senilai Rp 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) disetorkan dari  BNI Cabang Pasar Baru Jakarta Pusat (sesuai bukti setoran validasi BNI tanggal 14 Maret 2017 pukul 09.35 Wib) kepada terdakwa di BCA No. 437-1532-867 atas nama MOHAMMAD ZAKI ABAS.
  • Bahwa setelah saksi BAYU WIDODO SUGIARTO Bin M.TOHIR mengirimkan/menyetor uang ke nomor rekening BCA No. 437-1532-867 atas nama MOHAMMAD ZAKI ABAS tersebut maka saksi BAYU WIDODO SUGIARTO Bin M.TOHIR mengadakan pertemuan kembali dengan saksi Dr.SUDJANTO, S.E., M.Kes, saksi NUR VITA DEWI, saksi JOKO IRIANTO dengan agendanya adalah untuk menegaskan pengumuman pemenang lelang dan dalam kesempatan itu juga terdakwa dari dalam Lapas Sukamiskin Bandung mengirimkan pesan melalui WA kepada saksi BAYU WIDODO SUGIARTO Bin M.TOHIR untuk dismapaikan pada saksi korban dengan isinya meminta kepada saksi Dr.SUDJANTO, S.E., M.Kes, melalui saksi BAYU WIDODO SUGIARTO Bin M.TOHIR berupa dana tambahan dan oleh saksi BAYU WIDODO SUGIARTO Bin M.TOHIR pesan WA dari terdakwa tersebut ditunjukkan/diperlihatkan kepada saksi Dr. SUDJANTO, S.E., M.Kes terkait adanya prmintaan dana tambahan dana sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan diminta untuk ditransfer ke rekening yang sudah disediakan oleh terdakwa dengan alasan untuk “biaya operasional pemenangan tender lalu atas permintaan terdakwa yang disampaikan melalui saksi BAYU WIDODO SUGIARTO Bin M.TOHIR melalui WA tersebut, sehingga saksi Dr. SUJANTO, SE, Mkes memberikan dana dengan cara ditransfer ke rekening BCA No. 437-1532-867 atas nama MOHAMMAD ZAKI ABAS (sesuai permintaan terdakwa). 
  • Bahwa selanjutnya pada hari itu juga tanggal 14 Maret 2017 bertempat di kantor Jalan Raya Mabes Hankan No. 35 Kel.Cilangkap Kec.Cipayung Jakarta Timur setelah pada sekira pukul 15.00 Wib, saksi Dr. SUDJANTO, S.E., M.Kes, memerintahkan stafnya yang bernama BAMBANG WAYU NUGROHO untuk mengecek/melihat di Web.site terkait informasi tender (pengumuman pemenang lelang) yang dijanjikan oleh terdakwa dan saksi BAYU WIDODO SUGIARTO Bin M.TOHIR tersebut di Situs Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat apakah benar PT. Panderman Jaya dinyatakan sebagai pemenangnya.
  • Bahwa setelah dilakukan pengecekan oleh Stafnya saksi Dr.SUDJANTO, S.E., ternyata sebagai pemenangnya adalah PT.Putra Rato Mahkota dengan Nilai ter koresi Rp 79.792.372.000.- (tujuh puuh sembilan milyar tujuh ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus tujuh puuh dua ribu rupiah),- dan bukan PT.PANDERMAN JAYA sebagaimana yang dijanjikan oleh terdakwa dan saksi BAYU WIDODO SUGIARTO Bin M.TOHIR dan PT PANDERMAN JAYA yang dijanjikan tersebut dinyatakan kalah tidak memenuhi syarat administrasi.
  • Bahwa pada saat itu barulah saksi Dr. SUDJANTO, S.E., M.Kes, baru menyadari ternyata apa yang dijanjikan oleh terdakwa dan saksi BAYU WIDODO SUGIARTO Bin M.TOHIR tersebut adalah tidak benar dan palsu sedangkan uang yang diterima oleh terdakwa melalui saksi BAYU WIDODO SUGIARTO yang telah ditransfer ke Rek. BCA No.437-1532-867 atas nama MOHAMMAD ZAKI ABAS atas permintaan terdakwa adalah bukanlah untuk pemenangan PT.Panderman Jaya dalam lelang proyek pengadaan barang Meubelair Rumah Susun (Wisma Atlet) di Kemayoran Blok D–3 di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana yang dijanjikan tersebut.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 15 Maret 2017, saksi Dr. SUDJANTO, S.E., M.Kes bersama NUR VITA DEWI menemui saksi BAYU WIDODO SUGIARTO di Apartement yang beralamat di Park I Residence di salah satu Café yang ada di Apartemen tersebut, meminta untuk pengembalian uang senilai Rp1.000.000.000.- (satu milyar rupiah),- ditambah uang sebesar Rp25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah),- yang telah diterima saksi BAYU WIDODO SUGIARTO dan terdakwa tersebut karena tidak sesuai dengan kesepakatan yang dijanjikan dalam rapat-rapat sebelumnya, atas permintaan dari saksi Dr. SUDJANTO, S.E., M.Kes bersama NUR VITA DEWI tersebut maka pada saat itu saksi BAYU WIDODO SUGIARTO menjawab akan diusahakan untuk pengembalian uang milik saksi korban, namun faktanya hingga perkara ini dilaporkan ke pihak Polisi tidak ada pengembalian dana milik saksi korban.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa dan saksi BAYU WIDODO SUGIARTO tersebut saksi Dr.SUJANTO, SE, Mkes, telah mengirim surat somasi berkali-kali namun tidak ada hasilnya sehingga pada tanggal 6 Juni 2017 melalui kuasa hukum saksi Dr.SUJANTO, SE, Mkes mengadakan pertemuan dengan saksi BAYU WIDODO SUGIARTO untuk penanda tanganan Surat Pernyataan kesanggupan pengembalian uang senilai Rp 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) yang isi Surat Pernyataan kesanggupan tersebut batas waktu pengembalian uang senilai Rp1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) pada tanggal 20 Juni 2017 namun setelah lewat waktu yang dijanjikan hingga saat ini ternyata apa yang dijanjikan terdakwa dan saksi BAYU WIDODO SUGIARTO tidak ada realisasinya untuk pengembalian uang tersebut. 

 

-----Akibat perbuatan terdakwa dan saksi BAYU WIDODO SUGIARTO, membuat saksi korban menderita kerugian sebesar Rp1.025.000.000,- (satu milyar dua puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut,---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------------------

 

KEDUA:

 

--------Bahwa ia terdakwa AHMAD FATHANAH bin FADELI LURAN bersama-sama dengan saksi BAYU WIDODO SUGIARTO Bin M. TOHIR (diajukan penuntutannya dalam berkas terpisah) pada tanggal 11 Maret 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2017 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2017 bertempat di Gedung Kementrian Pemuda dan Olah Raga RI Lantai 5, Jl. Gerbang Pemuda Rt. 01 Rw.03, Kel. Gelora Kec.Tanah Abang Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan; dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa ketika terdakwa sedang menjalani hukuman dalam perkara korupsi dan pencucian uang dengan divonis berdasarkan putusan Mahkamah Agung selama 16 tahun dan denda Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 6 bulan kurungan, saksi BAYU WIDODO SUGIARTO menemui terdakwa didalam Lapas Sukamiskin Bandung menyampaikan bagaimana caranya bisa untuk bisa mengurus dan memenangkan proyek pengadaan Rumah Susun (Wisma Atlet) Kemayoranan Blok D–3 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2017 dengan nilai proyek sebesar Rp 93.160.972.000.- (sembilan puluh tiga milyar seratus enam puluh juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) tersebut
  • Bahwa atas penyampaian saksi BAYU WIDODO SUGIARTO tersebut terdakwa mengatakan sanggup mengurus dan mendapatkan royek tersebut asalkan dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh LPSE dan melakukan pendekatan dengan tim pokja dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), yakni melakuan penawaran kepada panitia dengan memberikan dana sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang diberikan di saat tender akan berjalan, atas ajalan yang disampaikan oleh terdakwa tersebut selanjutnya saksi BAYU WIDODO SUGIARTO sanggup menjalankan tugas atau arahan dari terdakwa tersebut.
  • Bahwa untuk mendapatkan proyek tersebut maka tugas dari terdakwa adalah mengawal proses mendapatkan proyek pengadaan Meubelair Rumah Susun (Wisma Atlet) Kemayoran tersebut dari dalam Lapas Sukamiskin Bandung dengan cara menyediakan Perusahaan Pemenang Lelangnya yakni PT.Panderman Jaya yang akan mengurus semua proses pelelangan, sedangkan yang bertugas mencari pemodal dan meyakinkan pemodal (Investor) agar bersedia memberikan modalnya dalam proyek tersebut adalah merupakan tugas dari saksi BAYU WIDODO SUGIARTO Bin M.TOHIR.
  • Bahwa dalam rangka saksi BAYU WIDODO SUGIARTO Bin M.TOHIR mencari penyandang dana (investor) untuk mendapatkan proyek pengadaan Meubelair Rumah Susun (Wisma Atlet) tersebut maka pada sekira bulan Februari 2017 saksi BAYU WIDODO SUGIARTO Bin M.TOHIR berhasil bertemu dengan saksi NURVITA DEWI yakni salah seorang staff saksi Dr. SUJANTO, SE, Mkes, bertempat di Café Starbucks Apartemen One Park Gandaria Jl. KH.M.Syafii Hadzami No.1, Gandaria, Kebayoran Baru, RT.1/RW.10, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan maksud agar dapat dipertemukan/dikelankan dengan saksi Dr. SUJANTO, SE, Mkes, untuk menawarkan proyek di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI tersebut.
  • Bahwa selanjutnya melalui saksi NURVITA DEWI pada tanggal 11 Maret 2017, saksi BAYU WIDODO SUGIARTO Bin M.TOHIR berhasil bertemu dengan saksi Dr.SUJANTO, SE, Mkes, selaku Direktur PT Multi Mega Sakti bertempat di Gedung Kementrian Pemuda dan Olah Raga RI Lantai 5, Jl. Gerbang Pemuda Rt. 01 Rw.03, Kel. Gelora, Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat, dalam pertemuan tersebut saksi BAYU WIDODO SUGIARTO langsung menawarkan dan meyakinkan saksi Dr. SUJANTO, SE, Mkes, dengan mengatakan ada proyek pengadaan barang Meubelair Rumah Susun (Wisma Atlet) di Kemayoran Blok D – 3 di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2017 dengan senilai Proyek sebesar Rp 93.160.972.000.- (sembilan puluh tiga milyar sertus enam puluh juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dengan Kode Lelang 28450064, tanggal 12 Pebruari 2017 melalui LPSE yang rencananya akan diajukan sebagai pemenang tendernya oleh terdakwa adalah PT.Panderman Jaya dan untuk mendapatkan Proyek itu dengan cara terdakwa membeli proyek tersebut dengan uang muka sebesar Rp 3 ?ri nilai proyek sebesar Rp 93.160.972.000.- (sembilan puluh tiga milyar sertus enam puluh juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah),- atau sekira sebesar Rp 3.000.000.000.-(tiga milyard rupiah) dan dijanjian keuntungan-keutungan pada saksi Dr.SUJANTO, SE, Mkes.
  • Bahwa kemudian dilanjutkan petemuan berikutnya barulah saksi BAYU WIDODO SUGIARTO memperlihatkan perhitungan rincian keuntungan-keuntungan dari terdakwa yang akan diterima oleh saksi Dr.SUJANTO, SE, Mkes apabila setuju menjadi pemodal atau memodalkan (menjadi penyandang dana/Investor) pada proyek pengadaan barang Meubelair Rumah Susun (Wisma Atlet) di Kemayoran Blok D – 3 di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tersebut dengan keuntungan sebagai berikut:
  1. Penawaran turun menjadi sebesar Rp. 91.000.000.000.- (sembilan pulu satu milyar rupiah),-
  2. Tagihan Netto setelah dikurangi pajak PPN dan PPH (11,5%) Rp. 81.486.363.636.- (delapan puluh satu milyar empat ratus delapan puluh enam juta tiga ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah).
  3. Harga barang dari pabrik: 2.422 X Rp. 31.725.360 = Rp. 76.838.821.920.- (tujuh puluh enam milyar delapan ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh rupiah),-
  4. Mendapat Disc 35 % (Rp.20.621.484 X 2.422)Rp. 49.945.234.248.- (empat puluh sembilan miyar sembilan ratus empat puluh lima juta dua ratus tiga puluh empat ribu dua ratus empat ripiah),-
  5. Mendapat Profit Bruto (point 2- point 3) sebesar Rp. 31.541.129.388.- (tiga puluh satu milyar lima ratus empat puluh satu juta seratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah),-
  6. Dako 15 % X Rp. 81286.363.636. = Rp. 12.222.954.545.- (dua belas milyar dua ratus dua puluh dua juta Sembilan ratus lima puluh empat juta lima ratus empat puluh lima rupiah),- Dengan sisa Profit sebesar Rp. 19.318.174.843.- (sembilan belas milyar tiga ratus delapan belas juta seratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah),-
  7. B Vita Cs 65 % X Rp. 19.318.174.843.- mendapat keuntungan sebesar Rp. 12.556.813.647.- (dua belas milyar lima ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga belas ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah),-
  8. Saksi Bayu Cs dan terdakwa mendapat 35 % X Rp 19.318.174.843.- sehingga mendapat keuntungan sebesar Rp. 6.761.361.195.- (enam milyar tujuh ratus enam puluh satu juta tiga ratus enam puluh satu ribu seratus sembilan puluh lima rupiah),-
  • Bahwa setelah adanya peraktaan dengan rincian keuntungan yang dijanji-janji oleh terdakwa melalui penyampaian dari saksi BAYU WIDODO SUGIARTO Bin M.TOHIR kepada saksi Dr.SUJANTO, SE, Mkes tersebut, maka membuat saksi Dr.SUJANTO, SE, Mkes selaku Direktur PT Multi Mega Sakti menjadi percaya sehingga bersedia menjadi pemodal (investor) dan menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa melalui saksi BAYU WIDODO SUGIARTO Bin M.TOHIR yang ditransfer rekening yang sudah dipersiapan oleh terdakwa di Bank BCA No. 437-1532-867 atas nama MOHAMMAD ZAKI ABAS untuk memodali proyek pengadaan barang Meubelair Rumah Susun (Wisma Atlet) di Kemayoran Blok D – 3 di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tersebut yang ditawarkan terdakwa melalui BAYU WIDODO SUGIARTO Bin M.TOHIR tersebut.
  • Bahwa selanjutnya karena saksi Dr.SUJANTO, SE, Mkes telah percaya dan bersedia memberikan modal (sebagai Investor) pada proyek yang ditawarkan tersebut maka pada tanggal 13 Maret 2017 saksi BAYU WIDODO SUGIARTO Bin M.TOHIR datang ke kantor saksi Dr.SUJANTO, SE, Mkes di Jl. Raya Mabes Hankam No. 35 Kel. Cilangkap, Kec.Cipayung Jakarta Timur, untuk menerima penyerahan modal berupa uang dalam bentuk cek senilai Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dari saksi Dr. SUJANTO, SE, Mkes, yang diterima oleh tim saksi JOKO dan saksi IKSAN atas suruhan saksi BAYU WIDODO SUGIARTO Bin M.TOHIR.
  • Bahwa setelah cek tersebut diterima saksi BAYU WIDODO SUGIARTO Bin M.TOHIR kemudian langsung dicairkan selanjutnya uang hasil pencarian tersebut atas perintah dari terdakwa AHMAD FATONAH bin FADELI LURAN yang berada di Lapas Sukamiskin Bandung agar ditransfer oleh saksi BAYU WIDODO SUGIARTO Bin M.TOHIR ke nomor rekening BCA No. 437-1532-867 atas nama MOHAMMAD ZAKI ABAS, sehingga pada tanggal 14 Maret 2017, uang senilai Rp 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) disetorkan dari  BNI Cabang Pasar Baru Jakarta Pusat (sesuai bukti setoran validasi BNI tanggal 14 Maret 2017 pukul 09.35 Wib) kepada terdakwa di BCA No. 437-1532-867 atas nama MOHAMMAD ZAKI ABAS.
  • Bahwa setelah saksi BAYU WIDODO SUGIARTO Bin M.TOHIR mengirimkan/menyetor uang ke nomor rekening BCA No. 437-1532-867 atas nama MOHAMMAD ZAKI ABAS tersebut maka saksi BAYU WIDODO SUGIARTO Bin M.TOHIR mengadakan pertemuan kembali dengan saksi Dr.SUDJANTO, S.E., M.Kes, saksi NUR VITA DEWI, saksi JOKO IRIANTO dengan agendanya adalah untuk menegaskan pengumuman pemenang lelang dan dalam kesempatan itu juga terdakwa dari dalam Lapas Sukamiskin Bandung mengirimkan pesan melalui WA kepada saksi BAYU WIDODO SUGIARTO Bin M.TOHIR dengan isinya  meminta kepada saksi Dr.SUDJANTO, S.E., M.Kes, melalui saksi BAYU WIDODO SUGIARTO Bin M.TOHIR berupa dana tambahan dan oleh saksi BAYU WIDODO SUGIARTO Bin M.TOHIR pesan WA dari terdakwa tersebut ditunjukkan/diperlihatkan kepada saksi Dr. SUDJANTO, S.E., M.Kes terkait adanya prmintaan dana tambahan dana sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan diminta untuk ditransfer ke rekening yang sudah disediakan oleh terdakwa dengan alasan untuk “biaya operasional pemenangan tender lalu atas permintaan terdakwa yang disampaikan melalui saksi BAYU WIDODO SUGIARTO Bin M.TOHIR melalui WA tersebut, sehingga saksi Dr. SUJANTO, SE, Mkes memberikan dana dengan cara ditransfer ke rekening BCA No. 437-1532-867 atas nama MOHAMMAD ZAKI ABAS (sesuai permintaan terdakwa). 
  • Bahwa selanjutnya pada hari itu juga tanggal 14 Maret 2017 bertempat di kantor Jalan Raya Mabes Hankan No. 35 Kel.Cilangkap Kec.Cipayung Jakarta Timur setelah pada sekira pukul 15.00 Wib, saksi Dr. SUDJANTO, S.E., M.Kes, memerintahkan stafnya yang bernama BAMBANG WAYU NUGROHO untuk mengecek/melihat di Web.site terkait informasi tender (pengumuman pemenang lelang) yang dijanjikan oleh terdakwa dan saksi BAYU WIDODO SUGIARTO Bin M.TOHIR tersebut di Situs Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat apakah benar PT. Panderman Jaya dinyatakan sebagai pemenangnya.
  • Bahwa setelah dilakukan pengecekan oleh Stafnya saksi Dr.SUDJANTO, S.E., ternyata sebagai pemenangnya adalah PT.Putra Rato Mahkota dengan Nilai terkoresi Rp 79.792.372.000.- (tujuh puuh sembilan milyar tujuh ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus tujuh puuh dua ribu rupiah),- dan bukan PT.PANDERMAN JAYA sebagaimana yang dijanjikan oleh terdakwa dan saksi BAYU WIDODO SUGIARTO Bin M.TOHIR dan PT PANDERMAN JAYA yang dijanjikan tersebut dinyatakan kalah tidak memenuhi syarat administrasi.
  • Bahwa pada saat itu barulah saksi Dr. SUDJANTO, S.E., M.Kes, baru menyadari ternyata apa yang dijanjikan oleh terdakwa dan saksi BAYU WIDODO SUGIARTO Bin M.TOHIR tersebut adalah tidak benar dan palsu sedangkan uang yang diterima oleh terdakwa melalui saksi BAYU WIDODO SUGIARTO yang telah ditransfer ke Rek. BCA No.437-1532-867 atas nama MOHAMMAD ZAKI ABAS atas permintaan terdakwa adalah bukanlah untuk pemenangan PT.Panderman Jaya dalam lelang proyek pengadaan barang Meubelair Rumah Susun (Wisma Atlet) di Kemayoran Blok D–3 di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana yang dijanjikan tersebut.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 15 Maret 2017, saksi Dr. SUDJANTO, S.E., M.Kes bersama NUR VITA DEWI menemui saksi BAYU WIDODO SUGIARTO di Apartement yang beralamat di Park I Residence di salah satu Café yang ada di Apartemen tersebut, meminta untuk pengembalian uang senilai Rp1.000.000.000.- (satu milyar rupiah),- ditambah uang sebesar Rp25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah),- yang telah diterima saksi BAYU WIDODO SUGIARTO dan terdakwa tersebut karena tidak sesuai dengan kesepakatan yang dijanjikan dalam rapat-rapat sebelumnya, atas permintaan dari saksi Dr. SUDJANTO, S.E., M.Kes bersama NUR VITA DEWI tersebut maka pada saat itu saksi BAYU WIDODO SUGIARTO menjawab akan diusahakan untuk pengembalian uang milik saksi korban, namun faktanya hingga perkara ini dilaporkan ke pihak Polisi tidak ada pengembalian dana milik saksi korban.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa dan saksi BAYU WIDODO SUGIARTO tersebut saksi Dr.SUJANTO, SE, Mkes, telah mengirim surat somasi berkali-kali namun tidak ada hasilnya sehingga pada tanggal 6 Juni 2017 melalui kuasa hukum saksi Dr.SUJANTO, SE, Mkes mengadakan pertemuan dengan saksi BAYU WIDODO SUGIARTO untuk penanda tanganan Surat Pernyataan kesanggupan pengembalian uang senilai Rp 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) yang isi Surat Pernyataan kesanggupan tersebut batas waktu pengembalian uang senilai Rp1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) pada tanggal 20 Juni 2017 namun setelah lewat waktu yang dijanjikan hingga saat ini ternyata apa yang dijanjikan terdakwa dan saksi BAYU WIDODO SUGIARTO tidak ada realisasinya untuk pengembalian uang tersebut. 

 

-----Akibat prbuatan terdakwa, maka saksi korban menderita kerugian sebesar Rp1.025.000.000,- (satu milyar dua puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut,-------------------------------------------------

 

-----Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------------------- DAN -----------------------------------------------------------------------

 

KETIGA:

 

--------Bahwa ia terdakwa AHMAD FATHANAH bin FADELI LURAN bersama-sama dengan saksi BAYU WIDODO SUGIARTO Bin M. TOHIR (diajukan penuntutannya dalam berkas terpisah) pada tanggal 14 Maret  sampai dengan tanggal 21 Maret 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2017 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2017 bertempat di kantor Bank BNI Cabang Pasar Baru Jakarta Pusat (sesuai bukti setoran validasi BNI tanggal 14 Maret 2017 pukul 09.35 Wib kepada terdakwa di BCA No. 437-1532-867 atas nama MOHAMMAD ZAKI ABAS), atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan; menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa uang yang diterima oleh terdakwa dari hasil kejahatan bersama dengan saksi BAYU WIDODO SUGIARTO Bin M.TOHIR tersebut telah dialihkan ataupun ditransfer dan digunakan oleh terdakwa kepada pihak-pihak lain dengan cara ditranfer ke rekening atas nama orang lain untuk menempatkan, mentransfer, mengalihkan, menitipkan, menampung harta kekayaan hasil tindak pidana seperti mempergunakan rekening No. 437-1532-867 atas nama orang lain yakni MOHAMMAD ZAKI ABAS, ditransfer kepada istri, anak, orang tua dan lainnya, sebagaimana terlihat dalam daftar rincian transferan penggunaan uang sebagai berikut:

No.

Tanggal

Nominal

Nama Penerima

Keterangan

1

14 Mar 2017

8.000.000

Teguh Sulistiono

Transportasi (rekan bisnis)

2

14 Mar 2017

6.500

Biaya setoran

3

14 Mar 2017

10.000.000

Dewi Kirana

Untuk anak (mantan istri)

4

14 Mar 2017

500.000

Ayudhya Primawardhana

Beli Pulsa (Sepupu)

5

14 Mar 2017

2.000.000

Andi Novitalia

Untuk Pulsa (Mantan istri)

6

14 Mar 2017

4.000.000

Siti Aisyah

Kantin Lapas

7

15 Mar 2017

67.000.000,00

Budi Setiabudi

Urusan proyek (Rekan bisnis)

8

15 Mar 2017

10.000.000,00

Ahmad Mubarok

Biaya saung di lapas (rekan warga binaan)

9

15 Mar 2017

4.000.000,00

Siti Aisyah

Kantin Lapas

10

15 Mar 2017

51.500,00

Pembayaran Telkomsel Nomor 0831312334566

11

15 Mar 2017

4.000.000,00

Mohammad Zaky Abbas

Transportasi (Sepupu)

12

15 Mar 2017

300.000.000,00

Muh Faisal

Bayar hutang proyek (rekan bisnis)

13

15 Mar 2017

5.000,00

Biaya setoran

14

15 Mar 2017

210.000.000,00

Iklimah

Bayar hutang ke IVAN

15

15 Mar 2017

5.000,00

Biaya setoran

16

15 Mar 2017

4.600.000,00

Muhammad Syazili

Anak

17

15 Mar 2017

1.150.000,00

Muhammad Syazili

Anak

18

15 Mar 2017

5.000.000,00

Surung Pasaribu

Setoran Lapas

19

15 Mar 2017

6.500,00

Biaya transfer atm

20

15 Mar 2017

25.000.000,00

Sefti Sanustika

Nafkah mantan Istri

21

15 Mar 2017

20.000.000,00

Andi Novitalia

Nafkah mantan Istri

22

15 Mar 2017

100.000.000,00

Adi Gunawan

Bayar hutang (rekan bisnis)

23

15 Mar 2017

5.000,00

Biaya setoran

24

15 Mar 2017

2.000.000,00

R Nico Aditiya Jatnika

Tidak ingat

25

15 Mar 2017

3.500.000,00

Bayu Ahmad Ridho

Tidak ingat

26

15 Mar 2017

5.000.000,00

Teguh Sulistiono

(rekan bisnis)

27

15 Mar 2017

65.000,00

biaya transfer atm

28

15 Mar 2017

101.500,00

bayar tagihan ponsel 081212989103 Mohammad Zaky Abbas

29

15 Mar 2017

4.500.000,00

Muhammad Faisal

Transportasi (rekan bisnis)

30

16 Mar 2017

14.250.000,00

Andi Novitalia

Nafkah mantan Istri

31

16 Mar 2017

2.000.000,00

Etti Suhaeti

Mertua

32

16 Mar 2017

5.000.000,00

Iklimah

Bayar Hutang

33

16-Mar-17

1.000.000,00

Joko Febrianto

Tidak ingat

34

16-Mar-17

1.500.000,00

M Tiru Ramen

Tidak ingat

35

16-Mar-17

2.000.000,00

Muh Faisal

Transportasi (rekan bisnis)

36

16-Mar-17

500.000,00

Asep Triana

Transportasi (rekan bisnis)

37

16-Mar-17

25.000.000,00

Budi Setiabudi

Urusan proyek (rekan bisnis)

38

16-Mar-17

18.595.000,00

Muhammad Rahud Sag

Sosial Bangun Masjid

39

16-Mar-17

12.000.000,00

Budi Setiabudi

Urusan proyek (rekan bisnis)

40

16-Mar-17

1.000.000,00

Ayudhya Primawardh

Beli Pulsa (Sepupu)

41

16-Mar-17

101.500,00

bayar tagihan ponsel 081212989103 Mohammad Zaky Abbas

42

17-Mar-17

5.000.000,00

Andi Novitalia

Mantan Istri

43

17-Mar-17

50.000.000,00

Gatot Pristimanto

Bayar Hutang (rekan bisnis)

44

17-Mar-17

3.500.000,00

Muh Faisal

Transportasi (rekan bisnis)

45

17-Mar-17

1.000.000,00

Muh Faisal

Transportasi (rekan bisnis)

46

17-Mar-17

200.000,00

Muhamad Syazili

Anak

47

17-Mar-17

2.000.000,00

Paula Nova Dumais

Sepupu

48

17-Mar-17

28.000.000,00

Etti Suhaeti

Mertua

49

17-Mar-17

2.000.000,00

Teguh Sulistiono

Transportasi (rekan bisnis)

50

17-Mar-17

6.500,00

Biaya transfer

51

17-Mar-17

20.000,00

Biaya Admin

52

17-Mar-17

4.500.000,00

R Rika Sulistyawati

Bayar meubelair (lapas)

53

18-Mar-17

5.000.000,00

Andi Novitalia

Mantan istri

54

18-Mar-17

500.000,00

Hendry Saputra

Transportasi (rekan bisnis)

55

18-Mar-17

20.000.000,00

Teguh Sulistiono

Transportasi (rekan bisnis)

56

18-Mar-17

6.500,00

Biaya transfer

57

18-Mar-17

15.000.000,00

Sefti Sanustika

Mantan istri

58

18-Mar-17

2.000.000,00

Muhammad Faisal

Transportasi (rekan bisnis)

59

19-Mar-17

5.000.000,00

Sefti Sanustika

Istri            

60

19-Mar-17

1.200.000,00

Siti Aisyah

Kantin Lapas

61

19-Mar-17

550.000,00

Siti Aisyah

Kantin Lapas

62

19-Mar-17

500.000,00

Agung Nugroho

Transportasi (rekan bisnis)

63

20-Mar-17

4.500.000,00

Weny Farida Anom

Tidak ingat

64

20-Mar-17

6.500,00

Biaya transfer

65

20-Mar-17

4.500.000,00

Andi Novitalia

Mantan istri

66

20-Mar-17

3.500.000,00

Bayu Muhammad Ridh

Tidak ingat

67

21-Mar-17

3.000.000,00

Paula Nova Dumais

Bayar meubelair (sepupu)

68

21-Mar-17

500.000,00

Sulastri'

(rekan bisnis)

 

-------Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban menderita kerugian sebesar Rp. 1.025.000.000,- (satu milyar dua puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut.-----------------

 

-----Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Jakarta, 09 Oktober 2024

PENUNTUT UMUM

Description: Description: Description: Screenshot (25)

_____________IBNU SUUD, SH_____________

Jaksa Utama Pratama Nip.196709091990031001

Pihak Dipublikasikan Ya