Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
257/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT Duta Daya Digital PT Eden Pangan Indonesia PKPU Sementara
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 257/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Duta Daya Digital
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Fariz Risvano, S.H., M.H.PT Duta Daya Digital
Termohon
NoNama
1PT Eden Pangan Indonesia
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemohon PKPU dan Kreditur Lain adalah Kreditur dari Termohon PKPU;
  3. Menetapkan Termohon PKPU dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi pengurusan proses penundaan kewajiban pembayaran utang Termohon PKPU;
  5. Menunjuk, mengangkat, dan menetapkan Pengurus masing-masing bernama sebagai berikut:
    Stephan Anggita Hutagaol, S.H., M.Kn., M.Si., Kurator & Pengurus Terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No AHU-40 AH.04.06-2023 tertanggal 20 Februari 2023 yang berkantor di Kantor Hukum Christyanto Hutagaol & Partners, beralamat di Puri Botanic Junction Office Park, Jl. Joglo Raya No.20, RT.7/RW.1, Joglo, Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11640.|
    Erni Widyaningsih, S.H., M.Hum.,
    Kurator & Pengurus Terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-112 AH.04.03-2021 tertanggal 2 Maret 2021 yang berkantor di Kantor Nindyo & Associates, beralamat di The H Tower, 16th Floor, Suite B-2, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C20-21, RT.1/RW.5, Karet Kuningan, Jakarta, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940.
    Selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;
  6. Menetapkan sidang yang merupakan Rapat Permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S), paling lambat hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan PKPU sementara diucapkan;
  7. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Para Kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui Kurir untuk menghadap dalam sidang-sidang yang ditentukan;
  8. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
  9. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak