Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon PKPU dan Kreditur Lain adalah Kreditur dari Termohon PKPU;
- Menetapkan Termohon PKPU dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi pengurusan proses penundaan kewajiban pembayaran utang Termohon PKPU;
- Menunjuk, mengangkat, dan menetapkan Pengurus masing-masing bernama sebagai berikut:
Stephan Anggita Hutagaol, S.H., M.Kn., M.Si., Kurator & Pengurus Terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No AHU-40 AH.04.06-2023 tertanggal 20 Februari 2023 yang berkantor di Kantor Hukum Christyanto Hutagaol & Partners, beralamat di Puri Botanic Junction Office Park, Jl. Joglo Raya No.20, RT.7/RW.1, Joglo, Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11640.|
Erni Widyaningsih, S.H., M.Hum., Kurator & Pengurus Terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-112 AH.04.03-2021 tertanggal 2 Maret 2021 yang berkantor di Kantor Nindyo & Associates, beralamat di The H Tower, 16th Floor, Suite B-2, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C20-21, RT.1/RW.5, Karet Kuningan, Jakarta, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940.
Selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;
- Menetapkan sidang yang merupakan Rapat Permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S), paling lambat hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan PKPU sementara diucapkan;
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Para Kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui Kurir untuk menghadap dalam sidang-sidang yang ditentukan;
- Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU.
|