Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
773/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst MUHAMMAD RIZKY PRATAMA SH RULLI FACHRULLIAN Als. ULLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 773/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-794/M.1.10/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD RIZKY PRATAMA SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RULLI FACHRULLIAN Als. ULLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-4043/JKTPS/11/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

RULLI FACHRULLIAN alias ULLI

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur / Tanggal lahir

:

29 Tahun / 25 Juli 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan /kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl Tanah Tinggi Sawah, RT. 015 RW. 007, Kel. Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat

A  g  a  m  a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP

 

  1. PENAHANAN:
  • Penyidik                                      : Rutan, 10 Juli 2024 s/d 29 Juli 2024;
  • Diperpanjang Penuntut Umum      : Rutan, 30 Juli 2024 s/d 07 September 2024;
  • Perpanjangan PN I                       : Rutan, 08 September 2024 s/d 07 Oktober 2024;
  • Perpanjangan PN II                      : Rutan, 08 Oktober 2024 s/d 06 November2024;
  • Penuntut Umum                          : Rutan, 06 November 2024 s/d 25 November 2024.
  1. D A K W A A N

PERTAMA

-------Bahwa terdakwa RULLI FACHRULLIAN alias RULLI pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Juli 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah kontrakan yang berada di Jl. Pam Jaya Kel. Jatinegara Kaum Kec. Pulo Gadung, Jakarta Timur yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya dikarenakan terdakwa ditahan di Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat dan sebagian besar saksi berdiam di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan mana yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

    • Berawal pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi Vikry Magselma (dilakukan penuntutan secara terpisah) di rumah kontrakan terdakwa yang berada di Jl. Pam Jaya Kel. Jatinegara Kaum Kec. Pulo Gadung, Jakarta Timur untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram dengan harga Rp 1.000.000,00, dan menaruh narkotika jenis sabu tersebut di bawah bantal tempat terdakwa tidur.
    • Bahwa terdakwa sudah 2 kali memperoleh narkotika jenis sabu dari saksi Vikry Magselma dengan pembelian secara cash, dan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa jual kembali kepada pemakai atau konsumen narkotika jenis sabu.
    • Kemudian pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 Wib berdasarkan informasi yang akurat saksi Topan Meidika, saksi M. Nurul Huda, dan saksi Galih Pujo Pangestu yang merupakan anggota kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di dalam kamar rumah kontrakan yang berada di Jl. Pam Jaya Kel. Jatinegara Kaum Kec. Pulo Gadung, Jakarta Timur, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,64 (nol koma enam empat) gram, 1 (satu) bundle plastic klip kosong, dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Hitam Abu.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polri  NO. L AB: 4056/NNF/2024, tanggal 29 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt. selaku Kepala Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkoba Forensik, yang telah melakukan pengujian terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih yang disita dari terdakwa RULLI FACHRULLIAN alias RULLI dengan hasil pemeriksaan bahwa keseluruhan kristal warna putih tersebut memiliki berat netto 0,4134 (nol koma empat satu tiga empat) gram dan mengandung metamfetamina, serta terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi atau lembaga yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

-------Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------Bahwa terdakwa RULLI FACHRULLIAN alias RULLI pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Juli 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah kontrakan yang berada di Jl. Pam Jaya Kel. Jatinegara Kaum Kec. Pulo Gadung, Jakarta Timur yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya dikarenakan terdakwa ditahan di Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat dan sebagian besar saksi berdiam di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. Perbuatan mana yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

    • Berawal pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 saksi Topan Meidika, saksi M. Nurul Huda, dan saksi Galih Pujo Pangestu yang merupakan anggota kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jl. Kampung Rawa Sawah II, Johar Baru, Jakarta Pusat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekitar pukul 23.00 Wib saksi Topan Meidika, saksi M. Nurul Huda, dan saksi Galih Pujo Pangestu melihat terdakwa dan melakukan pembuntutan terhadap terdakwa, lalu terdakwa berhenti di rumah kontrakannya yang berada di Jl. Pam Jaya Kel. Jatinegara Kaum Kec. Pulo Gadung, Jakarta Timur, kemudian saksi Topan Meidika, saksi M. Nurul Huda, dan saksi Galih Pujo Pangestu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di dalam kamar rumah kontrakannya, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,64 (nol koma enam empat) gram, 1 (satu) bundle plastic klip kosong, dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Hitam Abu.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polri  NO. L AB: 4056/NNF/2024, tanggal 29 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt. selaku Kepala Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkoba Forensik, yang telah melakukan pengujian terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih yang disita dari terdakwa RULLI FACHRULLIAN alias RULLI dengan hasil pemeriksaan bahwa keseluruhan kristal warna putih tersebut memiliki berat netto 0,4134 (nol koma empat satu tiga empat) gram dan mengandung metamfetamina, serta terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi atau lembaga yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

-------Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------

 

Jakarta,     November 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

MUHAMMAD RIZKY PRATAMA SAPUTRA, S.H.

AJUN JAKSA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya