Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
579/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst ANDRI SAPUTRA, SH YADI MARYADI bin Alm HARUN SYAI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 579/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-591/M.1.10/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRI SAPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YADI MARYADI bin Alm HARUN SYAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati No.5 Blok 12, Gn. Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat

(www.kejari-jakpus.go.id)

 

 
   

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara : PDM – 270 / M.1.10 / 08 / 2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

YADI MARYADI Bin HARUN SYAI

Nomor Identitas

:

3171021609780004

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur / Tanggal Lahir

:

45 Tahun / 16 September 1978

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. A ujung gang Fajar V, RT.001/RW.008, No.19, Kel. Karang Anyar, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMP

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

1.

Penangkapan

:

06 Mei 2024

2.

Penyidik

:

Rutan Polda Metro Jaya sejak tanggal 06 Mei 2024 s/d 25 Mei 2024

3.

Perpanjangan Penahanan PU

:

Rutan Polda Metro Jaya sejak tanggal 26 Mei 2024 s/d 04 Juli 2024

4.

Perpanjangan Penahanan Ketua PN I

:

sejak tanggal 05 Juli  2024 s/d 02 September 2024

5.

Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan Salemba sejak tanggal 21 Agustus 2024 s/d 09 September 2024

 

 

  1. DAKWAAN

 

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa YADI MARYADI Bin HARUN SYAI pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira Pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2024, bertempat di Jalan A ujung gang Fajar V, RT.001/RW.008, No.19, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

 

    • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira Pukul 10.30 WIB bertempat di Jalan A ujung gang Fajar V, RT.001/RW.008, No.19, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Terdakwa YADI MARYADI Bin HARUN SYAI mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dari orang suruhan Sdr. BEKE (DPO), selanjutnya Terdakwa YADI MARYADI Bin HARUN SYAI menunggu 2 (dua) orang yang akan membeli narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) gram, kemudian setelah 2 (dua) orang pembeli narkotika jenis sabu datang, Terdakwa YADI MARYADI Bin HARUN SYAI menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) ;
    • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira Pukul 13.30 WIB bertempat di Jalan A ujung gang Fajar V, RT.001/RW.008, No.19, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, saksi REZA FEBRIANDI dan saksi KUBET FANDILLAH yang merupakan petugas kepolisian serta anggota Unit IV Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa YADI MARYADI Bin HARUN SYAI, lalu saksi REZA FEBRIANDI dan saksi KUBET FANDILLAH melakukan penggeledahan terhadap rumah dan diri Terdakwa YADI MARYADI Bin HARUN SYAI, selanjutnya saksi REZA FEBRIANDI dan saksi KUBET FANDILLAH melakukan penyitaan terhadap barang bukti milik Terdakwa YADI MARYADI Bin HARUN SYAI yang ada di atas meja di dalam rumah Terdakwa YADI MARYADI Bin HARUN SYAI berupa :
  • 1 (satu) buah tas buah tas warna biru ;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 6,73 gram ;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,08 gram ;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,24 gram ;
  • 1 (satu) buah timbangan digital ;
  • 1 (satu) buah handphone merek Redmi warna biru berikut simcard 081292791179.
    • Bahwa Terdakwa YADI MARYADI Bin HARUN SYAI sudah menjual narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) kali yaitu pertama pada hari Senin tanggal 29 April 2024, Terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dari orang suruhan Sdr. BEKE (DPO) untuk Terdakwa jual kembali kepada pemesan sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan sistem laku bayar, untuk per 1 (satu) gramnya narkotika jenis sabu dihargai Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dengan total keuntungan penjualan narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) ;
    • Kedua pada hari Selasa tanggal 30 April 2024, Terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dari orang suruhan Sdr. BEKE (DPO) untuk Terdakwa jual kembali kepada pemesan sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan sistem laku bayar, untuk per 1 (satu) gramnya narkotika jenis sabu dihargai Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dengan total keuntungan penjualan narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) ;
    • Ketiga pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024, Terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dari orang suruhan Sdr. BEKE (DPO) untuk Terdakwa jual kembali kepada pemesan sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan sistem laku bayar, untuk per 1 (satu) gramnya narkotika jenis sabu dihargai Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dengan total keuntungan penjualan narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ;
    • Keempat pada hari Kami tanggal 02 Mei 2024, Terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dari orang suruhan Sdr. BEKE (DPO) untuk Terdakwa jual kembali kepada pemesan sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan sistem laku bayar, untuk per 1 (satu) gramnya narkotika jenis sabu dihargai Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), namun Terdakwa baru berhasil menjual narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) gram, sebelum Terdakwa sempat menjual seluruh narkotika jenis sabu, petugas kepolisian sudah menangkap Terdakwa ;
    • Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tindak pidana Narkotika dalam Menawarkan untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram tidak ada hubungan dengan pekerjaannya dan tidak ada izin dari Menteri kesehatan c.q. Departemen kesehatan RI ;
    • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan NO. LAB. : 2039/NNF/2024 tanggal 16 Mei 2024 dengan kesimpulan : barang bukti nomor Lab : 1934/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kode A berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 6,5932 gram, barang bukti nomor Lab : 1935/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kode B berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0032 gram dan barang bukti nomor Lab :  1936/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kode C berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0683 gram, yang disita dari Terdakwa YADI MARYADI Bin HARUN SYAI tersebut di atas adalah Benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa YADI MARYADI Bin HARUN SYAI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

A   T   A   U

 

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa YADI MARYADI Bin HARUN SYAI pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira Pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2024, bertempat di Jalan A ujung gang Fajar V, RT.001/RW.008, No.19, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

    • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira Pukul 12.30 WIB, saksi REZA FEBRIANDI dan saksi KUBET FANDILLAH yang merupakan petugas kepolisian serta anggota Unit IV Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya memperoleh informasi ada seorang lelaki yang sering menjual narkotika jenis sabu di Jalan A ujung gang Fajar V, RT.001/RW.008, No.19, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, kemudian saksi REZA FEBRIANDI dan saksi KUBET FANDILLAH bersama-sama anggota Unit IV Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada hari yang sama sekira Pukul 13.00 WIB melakukan observasi dan penyelidikan, sesampainya di Jalan A ujung gang Fajar V, RT.001/RW.008, No.19, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, saksi REZA FEBRIANDI dan saksi KUBET FANDILLAH melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan laporan informasi masyarakat, kemudian pada hari yang sama sekira Pukul 13.30 WIB bertempat di Jalan A ujung gang Fajar V, RT.001/RW.008, No.19, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, saksi REZA FEBRIANDI dan saksi KUBET FANDILLAH yang merupakan petugas kepolisian serta anggota Unit IV Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa YADI MARYADI Bin HARUN SYAI, lalu saksi REZA FEBRIANDI dan saksi KUBET FANDILLAH melakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa YADI MARYADI Bin HARUN SYAI dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti milik Terdakwa YADI MARYADI Bin HARUN SYAI yang ada di atas meja di dalam rumah Terdakwa YADI MARYADI Bin HARUN SYAI berupa :
  • 1 (satu) buah tas buah tas warna biru ;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 6,73 gram ;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,08 gram ;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,24 gram ;
  • 1 (satu) buah timbangan digital ;
  • 1 (satu) buah handphone merek Redmi warna biru berikut simcard 081292791179.
    • Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tindak pidana Narkotika dalam Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram tidak ada hubungan dengan pekerjaannya dan tidak ada izin dari Menteri kesehatan c.q. Departemen kesehatan RI ;
    • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan NO. LAB. : 2039/NNF/2024 tanggal 16 Mei 2024 dengan kesimpulan : barang bukti nomor Lab : 1934/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kode A berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 6,5932 gram, barang bukti nomor Lab : 1935/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kode B berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0032 gram dan barang bukti nomor Lab :  1936/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kode C berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0683 gram, yang disita dari Terdakwa YADI MARYADI Bin HARUN SYAI tersebut di atas adalah Benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Perbuatan Terdakwa YADI MARYADI Bin HARUN SYAI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Jakarta,     Agustus 2024

 

PENUNTUT UMUM,

 

 

INDA PUTRI MANURUNG, S.H.

JAKSA MADYA

 

Pihak Dipublikasikan Ya