Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Alfin Ridhano, S.H., M.H. | Yuyun Kurniasih | 2 | Alfin Ridhano, S.H., M.H. | Dra.Astoeti Widjajanti | 3 | Alfin Ridhano, S.H., M.H. | Asep Suparman | 4 | Alfin Ridhano, S.H., M.H. | Dipa Nusantara Sumantri | 5 | Alfin Ridhano, S.H., M.H. | Robbyansyah Saputra Lubis | 6 | Alfin Ridhano, S.H., M.H. | Rusydi | 7 | Alfin Ridhano, S.H., M.H. | Gama Widia Putra |
|
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus sejak tanggal diputusnya perkara a quo oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
- Menyatakan Tergugat telah lalai melaksanakan kewajiban pembayaran Upah dan THR Keagamaan kepada Para Penggugat;
- Menetapkan perhitungan pembayaran Upah, THR Keagamaan, Denda Keterlambatan Pembayaran Upah, Denda Keterlambatan Pembayaran THR Keagamaan sejak bulan Juni 2017, serta Pesangon Para Penggugat, masing-masing sebagai berikut:
- Penggugat I sebesar Rp.2.174.323.200,- (dua milyar seratus tujuh puluh empat juta tiga ratus dua puluh tiga ribu dua ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
|
|
-
|
|
|
-
|
- Denda Keterlambatan Pembayaran Upah
|
|
-
|
- Denda Keterlambatan Pembayaran THR
|
|
-
|
- Pesangon (Kompensasi PHK)
|
|
-
|
- Penggugat II sebesar Rp.2.174.323.200,- (dua milyar seratus tujuh puluh empat juta tiga ratus dua puluh tiga ribu dua ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
|
|
-
|
|
|
-
|
- Denda Keterlambatan Pembayaran Upah
|
|
-
|
- Denda Keterlambatan Pembayaran THR
|
|
-
|
- Pesangon (Kompensasi PHK)
|
|
-
|
- Penggugat III sebesar Rp.2.020.632.200,- (dua milyar dua puluh juta enam ratus tiga puluh dua ribu dua ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
|
|
-
|
|
|
-
|
- Denda Keterlambatan Pembayaran Upah
|
|
-
|
- Denda Keterlambatan Pembayaran THR
|
|
-
|
- Pesangon (Kompensasi PHK)
|
|
-
|
- Penggugat IV sebesar Rp.1.838.786.400,- (satu milyar delapan ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu empat ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
|
|
-
|
|
|
-
|
- Denda Keterlambatan Pembayaran Upah
|
|
-
|
- Denda Keterlambatan Pembayaran THR
|
|
-
|
- Pesangon (Kompensasi PHK)
|
|
-
|
- Penggugat V sebesar Rp.1.730.440.400,- (satu milyar tujuh ratus tiga puluh juta empat ratus empat puluh ribu empat ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
|
|
-
|
|
|
-
|
- Denda Keterlambatan Pembayaran Upah
|
|
-
|
- Denda Keterlambatan Pembayaran THR
|
|
-
|
- Pesangon (Kompensasi PHK)
|
|
-
|
- Penggugat VI sebesar Rp.582.408.000,- (lima ratus delapan puluh dua juta empat ratus delapan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
|
|
-
|
|
|
-
|
- Denda Keterlambatan Pembayaran Upah
|
|
-
|
- Denda Keterlambatan Pembayaran THR
|
|
-
|
- Pesangon (Kompensasi PHK)
|
|
-
|
- Penggugat VII sebesar Rp.632.237.250,- (enam ratus tiga puluh dua juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
|
|
-
|
|
|
-
|
- Denda Keterlambatan Pembayaran Upah
|
|
-
|
- Denda Keterlambatan Pembayaran THR
|
|
-
|
- Pesangon (Kompensasi PHK)
|
|
-
|
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan pembayaran Upah, THR Keagamaan, Denda keterlambatan pembayaran Upah, Denda keterlambatan pembayaran THR Keagamaan sejak bulan Juni 2017, serta Pesangon Para Penggugat secara penuh dan seketika, masing-masing sebagai berikut:
- Penggugat I sebesar Rp.2.174.323.200,- (dua milyar seratus tujuh puluh empat juta tiga ratus dua puluh tiga ribu dua ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
|
|
-
|
|
|
-
|
- Denda Keterlambatan Pembayaran Upah
|
|
-
|
- Denda Keterlambatan Pembayaran THR
|
|
-
|
- Pesangon (Kompensasi PHK)
|
|
-
|
- Penggugat II sebesar Rp.2.174.323.200,- (dua milyar seratus tujuh puluh empat juta tiga ratus dua puluh tiga ribu dua ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
|
|
-
|
|
|
-
|
- Denda Keterlambatan Pembayaran Upah
|
|
-
|
- Denda Keterlambatan Pembayaran THR
|
|
-
|
- Pesangon (Kompensasi PHK)
|
|
-
|
- Penggugat III sebesar Rp.2.020.632.200,- (dua milyar dua puluh juta enam ratus tiga puluh dua ribu dua ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
|
|
-
|
|
|
-
|
- Denda Keterlambatan Pembayaran Upah
|
|
-
|
- Denda Keterlambatan Pembayaran THR
|
|
-
|
- Pesangon (Kompensasi PHK)
|
|
-
|
- Penggugat IV sebesar Rp.1.838.786.400,- (satu milyar delapan ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu empat ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
|
|
-
|
|
|
-
|
- Denda Keterlambatan Pembayaran Upah
|
|
-
|
- Denda Keterlambatan Pembayaran THR
|
|
-
|
- Pesangon (Kompensasi PHK)
|
|
-
|
- Penggugat V sebesar Rp.1.730.440.400,- (satu milyar tujuh ratus tiga puluh juta empat ratus empat puluh ribu empat ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
|
|
-
|
|
|
-
|
- Denda Keterlambatan Pembayaran Upah
|
|
-
|
- Denda Keterlambatan Pembayaran THR
|
|
-
|
- Pesangon (Kompensasi PHK)
|
|
-
|
- Penggugat VI sebesar Rp.582.408.000,- (lima ratus delapan puluh dua juta empat ratus delapan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
|
|
-
|
|
|
-
|
- Denda Keterlambatan Pembayaran Upah
|
|
-
|
- Denda Keterlambatan Pembayaran THR
|
|
-
|
- Pesangon (Kompensasi PHK)
|
|
-
|
- Penggugat VII sebesar Rp.632.237.250,- (enam ratus tiga puluh dua juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
|
|
-
|
|
|
-
|
- Denda Keterlambatan Pembayaran Upah
|
|
-
|
- Denda Keterlambatan Pembayaran THR
|
|
-
|
- Pesangon (Kompensasi PHK)
|
|
-
|
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan hukum (verzet), Kasasi maupun upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad);
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |