Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Pst ADVOKASI NASIONAL PENSIUNAN BANK RAKYAT INDONESIA DIREKTUR TINDAK PIDANA EKONOMI DAN KHUSUS BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 21/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 26 Okt. 2018
Nomor Surat 01/PRAPERADILAN ANPBRI/X/2018
Pemohon
NoNama
1ADVOKASI NASIONAL PENSIUNAN BANK RAKYAT INDONESIA
Termohon
NoNama
1DIREKTUR TINDAK PIDANA EKONOMI DAN KHUSUS BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM:

  1. Mengabulkan dan menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus No: B./46/III/RES.2.2./2018/Dit Tipideksus, tanggal: 23 Maret 2018, dan Laporan Hasil Kemajuan Laporan Informasi Terkait Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, tanggal: 5 April 2018 oleh: Rio Mikael Tobing, SE, SIK, AKP, dinyatakan tidak sah, tidak memiki kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.
  3. Memerintahkan Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus  melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan untuk segera melimpahkannya kepada proses hukum berikutnya.

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya