Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2021/PN Jkt.Pst Istia Umy Nurlaela PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 30 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Istia Umy Nurlaela
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dolfie RompasIstia Umy Nurlaela
Tergugat
NoNama
1PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 350.000.000,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar berkenan memeriksa, mempertimbangkan dan memutuskan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan wanprestasi terhadap Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan premi pokok sebesar Rp350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah) Kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga atas keterlambatan pembayaran sebesar 6% per tahun, dihitung sejak 29 Juni 2020 sampai dengan Tergugat mengembalikan seluruh premi pokok Kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak