Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
762/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst | YANTI AGUSTINI, SH | KUKUH PRASETYA Bin SUPRIYATNO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 762/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-789/M.1.10/Eoh.2/11/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAANNO.REG. PER: PDM- 262/ M.1.10/11/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA :
B. PENAHANAN : Rutan
C. DAKWAAN : --------- Bahwa ia terdakwa KUKUH PRASETYA Bin SUPRIYATNO pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 08:25 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kamar A Lt. 2 Rumah Kos Gg. Masjid Albarokah No. 8 Kel. Petamburan, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya padaa suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa atau mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
Lalu timbul niat terdakwa untuk memilikinya dan tanpa seijinnya terdakwa langsung mengambilnya dengan cara terdakwa masuk ke area rumah kost saksi M. SATRIO ZATMIKO melalui pintu pagar area kost yang tidak dikunci dan kemudian ketika berada di depan kamar kost saksi M. SATRIO ZATMIKO dan dengan situasi kost dalam keadaan sepi terdakwa mengambil kunci pintu kamar yang berada di dalam sepatu yang berada di rak sepatu depan kamar kost karena sehari sebelumnya terdakwa sempat bermain ke rumah kost saksi M. SATRIO ZATMIKO dan disaat M. SATRIO ZATMIKO mau masuk ke kamar kost mengambil kiunci kamar yang disimpan di dalam sepatu depan kamar kost, setelah berhasil mengambil barang-barang berupa 1 (satu) unit Laptop merek Asus Zenbook type UX481FL seri KAN0CV05D49241B warna Dark Blue Titanium (biru), 1 (satu) unit Kamera merek Fujifilm type Instax Mini 11 warna Biru, 1 (satu) unit Power Bank merek Baseus 20000 MAH 20 W warna Hitam, 1 (satu) buah Tas Selempang merek Tapax warna Hitam, 1 (satu) buah Tas ransel warna Hitam, 1 (satu) pcs Kemeja lengan panjang warna Merah maron, 1 (satu) buah Vape merek Voopoo Drag (rokok elektrik), 1 (satu) Kartu e-money mandiri Indomaret, 1 (satu) buah Alat cukur elektrik merek Gaabor warna Putih, dan 1 (satu) ID Card Kerja PLN atas nama: RIDZKY ALAMSYAH, langsung terdakwa masukan ke dalam Tas ransel warna Hitam sedangkan 1 (satu) pcs Kemeja warna Biru tua tersangka masukkan ke dalam tas slempang, dan 1 (satu) pcs Kemeja lengan panjang warna Merah maron terdakwa bawa dengan cantolkan di tali tas samping badan terdakwa, kemudian terdakwa keluar kamar kost dengan membawa barang-barang tersebut, namun pada saat berada di depan kamar kost terdakwa melihat 1 (satu) pasang Sepatu pantofel warna Hitam dan terdakwa masukkan ke dalam tas rangsel selanjutnya kunci pintu kost terdakwa taruh kembali ke tempat semula dan pergi meninggalkan area kost dan pulang ke rumah dengan membawa barang-barang milik saksi M. SATRIO ZATMIKO dengan naik kereta api
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jakarta, 06 November 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
Jaksa Madya NIP. 19830808200912200
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |