Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pdt.P/2025/PN Jkt.Pst Wanwan Suryati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 20/Pdt.P/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Wanwan Suryati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulan permohonan Pemohon
  2. Menetapkan sah perkawinan Pemohon Wanwan Suryati dengan Ong Ko Ming yang telah dilaksanakan pada tanggal 26 Januari 1969 dilaksanakan di Rumah Makan Sari Wangi, daerah Kotamadya Jakarta Pusat
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mencatatkan Perkawinannya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat
  4.   Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku

Subsidiar :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa serta mengadili perkara a qou, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak