Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G.S/2018/PN Jkt.Pst PT Wiem Abdi Indonesia Ny. Rena Setiawan Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 55/Pdt.G.S/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 30 Jul. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Wiem Abdi Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ny. Rena Setiawan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Wanprestasi PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
  3. Menyatakan PENGGUGAT adalah pihak yang beritikad baik sebagai pihak yang diminta bantuan TERGUGAT.
  4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya PENGGUGAT sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai yang telah dibayarkan kepada Kantor Hukum Wiem Law Firm.
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat (uitvoerbaar bij voorraad);
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian PENGGUGAT sebesar Rp 100.000.000,- (seratusjuta rupiah) yang dimiliki TERGUGAT.
  9. Membayar kewajiban uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari terhitung sejak gugatan didaftarkan ke Pengadilan Jakarta Pusat.
  10. Meletakan sita jaminan atas bangunan yang beralamat di Gg. Taruna RT/RW 002/007, Kel. Mangga Dua Selatan, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak