Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
29/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst Firma Hukum Law Office Mahfuddin, SH & Associates PT Moriyama Indokarya Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 29/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Firma Hukum Law Office Mahfuddin, SH & Associates
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Renius Juni Anto Simamora, SHFirma Hukum Law Office Mahfuddin, SH & Associates
Termohon
NoNama
1PT Moriyama Indokarya
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara ini.
  3. Menyatakan Termohon Pailit yaitu PT. MORIYAMA INDOKARYA (disingkat PT. MIK), Perseroan Terbatas yang beralamat di beralamat di Graha Komando, Jl. Cipinang Indah 1, Kelurahan Cipinang Muara – Jakarta Timur - Jakarta, berada dalam keadaan Pailit sejak putusan ini diucapkan;
  4. Menunjuk dan menetapkan Hakim Pengawas untuk mengawasi Proses Kepailitan terhadap Termohon Pailit.
  5. Menunjuk dan mengangkat:
    a. POLDA SIMBOLON, S.H., Kurator & Pengurus terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus SBPPKP: No. AHU-61 AH.04.03.2021 tertanggal   24 Februari 2021 yang berkantor di Ruko BIZLINK Blok R1 No.157, Cikupa, Tangerang – Banten.
    b. JANTER MANURUNG, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-935 dari AH.04.03-2021 , beralamat dan berkedudukan di Komplek Billy Moon, Jl. Januar Raya 1, Blok CK 1 No. 15B, Kel. Pondok Kelapa, Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta
    Secara bersama-sama bertindak sebagai Tim Kurator dalam mengurus harta Debitor Pailit apabila Termohon Pailit dinyatakan dalam status Pailit;.
  6. Menghukum Termohon Pailit untuk membayar seluruh biaya.

Atau,

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili  dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak