Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
748/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst | PRIYO WICAKSONO, SH | RISKI FIRDAUS als DAUS bin DEDI SUKENDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Nov. 2024 | |||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||
Nomor Perkara | 748/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst | |||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Nov. 2024 | |||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-763/M.1.10/Eoh.2/11/2024 | |||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-359/M.1.10/10/2024
A. T E R D A K W A : Nama lengkap : RISKI FIRDAUS als DAUS bin DEDI SUKENDI Tempat lahir : Jakarta Umur/ Tgl. Lahir : 33 tahun / 15 Januari 1991 Jenis kelamin : Laki - laki Kebangsaan / : Indonesia Kewarganegaraan Tempat tinggal : Jl. Amal 2 No. 36 RT. 10 RW. 001 Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur atau Kontrakan Jl. Amal 1 No. 49 RT. 11 RW. 001 Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur A g a m a : I s l a m Pekerjaan : Tuna Karya Pendidikan : SMK B. P E N A H A N A N : PENYIDIKAN : - Ditahan oleh Penyidik di RUTAN Polres Metro Jakarta Pusat selama 20 hari sejak tanggal 12 Agustus 2024 s/d tanggal 31 Agustus 2024 - Perpanjangan oleh Penuntut Umum selama 40 hari sejak tanggal 1 September 2024 s/d tanggal 10 Oktober 2024 - Perpanjangan oleh Ketua PN Jakarta Pusat (I) selama 30 hari sejak tanggal 11 Oktober 2024 s/d tanggal 9 Nopember 2024 PENUNTUTAN : - Ditahan oleh Penuntut Umum di RUTAN Salemba selama 20 hari sejak tanggal 28 Oktober 2024 s/d tanggal 16 Nopember 2024 D. D A K W A A N : KESATU : Bahwa ia terdakwa RISKI FIRDAUS als DAUS bin DEDI SUKENDI pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu rangkaian waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan Warteg Bahari Jl. Abidin RT. 006 RW. 008 Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur atau atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP yaitu karena tempat terdakwa ditahan termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara tersebut, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : - Bahwa awalnya, pada hari Sabtu, tanggal 03 Agustus 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Sdr. ICAN (DPO) dengan maksud menyuruh terdakwa untuk standby karena akan ada pengiriman sabu pada sore harinya. Terdakwa yang sebelumnya pernah menerima penyerahan dari Sdr. ICAN (DPO) kemudian menanyakan berapa banyak sabu yang akan terdakwa terima, namun Sdr. ICAN (DPO) tidak menjawab jumlah sabu yang akan terdakwa terima. - Bahwa selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB, Sdr. ICAN (DPO) kembali menghubungi terdakwa dan menanyakan dimana lokasi terdakwa mau menerima sabu, kemudian terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa mau menerima sabu di depan Warteg Bahari Jl. Abidin RT. 006 RW. 008 Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur, kemudian Sdr. ICAN (DPO) mengatakan bahwa nantinya akan mengirim sabu melalui aplikasi Gosend. - Bahwa sekitar pukul 22.50 WIB, terdakwa pergi kerumah orang tua terdakwa dengan maksud akan membuka sebuah tas jinjing yang di dalamnya terdapat kotak makanan yang Tersangka terima dari driver Gosend. Selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa membuka tas jinjing yang di dalamnya terdapat kotak makanan yang terdakwa terima dari driver Gosend, dan ternyata didalamnya berisi 1 (satu) plastik berisi narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa langsung timbang sabu tersebut dan ternyata beratnya 50 (lima puluh) gram, selanjutnya sabu tersebut terdakwa test / rasakan dan rasanya bagus. - Bahwa kemudian terdakwa melaporkan kepada Sdr. ICAN (DPO) bahwa sabu yang sudah dikirim sudah terdakwa terima dengan berat 50 (lima puluh) gram dan rasanya bagus. Kemudian Sdr. ICAN (DPO) memerintahkan kepada terdakwa agar sabu seberat 50 (lima puluh) gram tersebut dibagi menjadi 3 (tiga) paket dengan rincian 1 (satu) paket dengan berat 30 (tiga puluh) gram, 2 (dua) paket dengan berat masing - masing 10 (sepuluh) gram, namun karena sudah malam kemudian terdakwa menyampaikan kepada Sdr. ICAN (DPO) untuk memisahkan sabu tersebut keesokan hari saja. - Bahwa pada hari Minggu, tanggal 04 Agustus 2024 sekitar pukul 08.30 WIB, terdakwa membagi 1 (satu) paket sabu seberat 50 (lima puluh) gram menjadi 3 (tiga) paket dengan rincian 1 (satu) paket dengan berat 30 (tiga puluh) gram, 2 (dua) paket dengan berat masing - masing 10 (sepuluh) gram sesuai dengan perintah dari Sdr. ICAN. - Bahwa setelah terdakwa selesai membagi menjadi 3 paket, kemudian terdakwa diminta oleh Sdr. ICAN (DPO) agar 1 (satu) paket sabu dengan berat 30 (tiga puluh) gram dan 1 (satu) paket sabu dengan berat 10 (sepuluh) gram untuk dikirim ke lokasi sesuai dengan arahan Sdr. ICAN (DPO), sedangkan 1 (satu) paket sabu dengan berat 10 (sepuluh) gram merupakan jatah terdakwa untuk dijual kepada para pembeli. - Bahwa selanjutnya 1 (satu) paket sabu dengan berat 10 (sepuluh) gram yang merupakan jatah terdakwa untuk dijual kepada para pembeli tersebut terdakwa bagi menjadi 25 (dua puluh lima) paket sabu, selanjutnya :
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 19.15 WIB, terdakwa menerima arahan dari Sdr. ICAN (DPO) agar mengirimkan 1 (satu) paket sabu seberat 30 (tiga puluh) gram sabu dengan menggunakan jasa driver Gosend yang sebelumnya telah dipesan oleh Sdr. ICAN (DPO) dengan titik penjemputan paket gosend di depan Warteg Bahari, Jl. Abidin RT. 006 RW. 008 Kel. Pondok Bambu, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur. Kemudian sekitar pukul 19.30 WIB, terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah paket yang didalamnya berisi 1 (satu) paket sabu seberat 30 (tiga puluh) gram kepada Driver Gosend di depan Warteg Bahari Jl. Abidin RT. 006 RW. 008 Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur sehingga sabu yang ada didalam dompet warna coklat tersisa 1 (satu) paket. - Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, ketika terdakwa berada di dalam rumah yang beralamat di Jl. Amal 2 No. 36 RT. 010 RW. 001 Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat, dan pada saat penangkapan tersebut Petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah dompet warna coklat di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat netto 9,6891 (Sembilan koma enam delapan Sembilan satu) gram - 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Magnum Filter didalamnya terdapat 13 (tiga belas) bungkus plastik bening masing - masing berisi kristal putih dengan berat netto seluruhnya 7,3177 (tujuh koma tiga satu tujuh tujuh) gram - 4 (empat) bundel plastik klip berbagai ukuran - 3 (tiga) unit alat timbang digital - 1 (satu) buah alat hisap sabu - 1 (satu) buah pipet kaca - 2 (dua) buah korek api gas - 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik - 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari uang kertas pecahan Rp. 5.000,-. - 1 (satu) unit handphone Redmi warna hitam nomor kartu sim 0877 1053 1593 - Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No. LAB : 4353/NNF/2024 tanggal 30 Agustus 2024 terhadap barang bukti : - 1 (satu) buah dompet warna coklat berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal dengan berat netto 9,6891 (sembilan koma enam delapan sembilan satu) gram, diberi nomor barang bukti 5227/2024/NF - 1 (satu) bungkus rokok Magnum Filter berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 13 (tiga belas) bungkus plastik masing - masing berisi kristal putih dengan berat netto seluruhnya 7,3177 (tujuh koma tiga satu tujuh tujuh) gram, diberi nomor barang bukti 5228/2024/NF Yang disita dari Sdr. RISKI FIRDAUS als DAUS bin DEDI SUKENDI, atas permintaan Penyidik dari Polres Metro Jakarta Pusat, diperoleh hasil : - Barang bukti dengan nomor : diberi nomor brang bukti 5227/2024/NF dan 5228/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - Bahwa dalam menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, menjual atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 114 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU KEDUA : Bahwa ia terdakwa RISKI FIRDAUS als DAUS bin DEDI SUKENDI pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu rangkaian waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Amal 2 No. 36 RT. 010 RW. 001 Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP yaitu karena tempat terdakwa ditahan termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara tersebut, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut: - Bahwa awalnya, pada hari Sabtu, tanggal 03 Agustus 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Sdr. ICAN (DPO) dengan maksud menyuruh terdakwa untuk standby karena akan ada pengiriman sabu pada sore harinya, kemudian menanyakan berapa banyak sabu yang akan terdakwa terima, namun saatvb itu Sdr. ICAN (DPO) tidak menjawab jumlah sabu yang akan terdakwa terima. - Bahwa selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB, Sdr. ICAN (DPO) kembali menghubungi terdakwa dan menanyakan dimana lokasi terdakwa mau menerima sabu, kemudian terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa mau menerima sabu di depan Warteg Bahari Jl. Abidin RT. 006 RW. 008 Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur. - Bahwa sekitar pukul 15.10 WIB, Sdr. ICAN (DPO) mengirimkan tracking pengiriman sabu melalui Gosend kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa siap -siap untuk mengambil paket sabu tersebut. - Bahwa kemudian pada pukul 16.00 WIB, bertempat di depan Warteg Bahari Jl. Abidin RT. 006 RW. 008 Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur, terdakwa menerima sebuah tas jinjing yang di dalamnya terdapat kotak makanan dari seorang driver Gosend. Kemudian terdakwa membawa pulang tas jinjing yang di dalamnya terdapat kotak makanan tersebut ke rumah orang tua terdakwa yang beralamat di Jl. Amal 2 No. 36 RT. 010 RW. 001 Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur. - Bahwa setlah tiba dirumah orang tua terdakwa, kemudian terdakwa menyimpan sebuah tas jinjing yang berisi kotak makanan tersebut di dapur, setelah itu terdakwa langsung pulang rumah kontrakan yang terdakwa huni yang beralamat di Jl. Amal 1 No.49 RT. 011 RW. 001 Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur. - Bahwa sekitar pukul 22.50 WIB, terdakwa pergi kerumah orang tua terdakwa dengan maksud akan membuka tas jinjing yang di dalamnya terdapat kotak makanan yang Terdakwa terima dari driver Gosend. Selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa membuka tas jinjing yang di dalamnya terdapat kotak makanan yang terdakwa terima dari driver Gosend, dan didalamnya berisi 1 (satu) plastik berisi narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa langsung timbang sabu tersebut dan ternyata beratnya 50 (lima puluh) gram, selanjutnya sabu tersebut terdakwa test / rasakan dan rasanya bagus. - Bahwa kemudian terdakwa melaporkan kepada Sdr. ICAN (DPO) bahwa sabu yang sudah dikirim sudah terdakwa terima dengan berat 50 (lima puluh) gram dan rasanya bagus. - Bahwa kemudian terdakwa disuruh oleh Sdr. ICAN (DPO) untuk membagi sabu seberat 50 (lima puluh) gram menjadi 3 (tiga) paket dengan rincian 1 (satu) paket dengan berat 30 (tiga puluh) gram, 2 (dua) paket dengan berat masing - masing 10 (sepuluh) gram, namun karena sudah malam kemudian terdakwa menyampaikan kepada Sdr. ICAN (DPO) untuk memisahkan sabu tersebut keesokan hari saja. - Bahwa pada hari Minggu, tanggal 04 Agustus 2024 sekitar pukul 08.30 WIB, terdakwa membagi 1 (satu) paket sabu seberat 50 (lima puluh) gram menjadi 3 (tiga) paket dengan rincian 1 (satu) paket dengan berat 30 (tiga puluh) gram, 2 (dua) paket dengan berat masing - masing 10 (sepuluh) gram sesuai dengan perintah dari Sdr. ICAN. - Bahwa setelah terdakwa selesai membagi menjadi 3 paket, kemudian terdakwa diminta oleh Sdr. ICAN (DPO) agar 1 (satu) paket sabu dengan berat 30 (tiga puluh) gram dan 1 (satu) paket sabu dengan berat 10 (sepuluh) gram untuk dikirim ke lokasi sesuai dengan arahan Sdr. ICAN (DPO), sedangkan 1 (satu) paket sabu dengan berat 10 (sepuluh) gram merupakan jatah terdakwa untuk dijual kepada para pembeli. - Bahwa selanjutnya 1 (satu) paket sabu dengan berat 10 (sepuluh) gram yang merupakan jatah terdakwa untuk dijual tersebut terdakwa bagi menjadi 25 (dua puluh lima) paket sabu, selanjutnya :
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 19.15 WIB, terdakwa disuruh oleh Sdr. ICAN (DPO) untuk mengirimkan 1 (satu) paket sabu seberat 30 (tiga puluh) gram sabu dengan menggunakan jasa driver Gosend yang sebelumnya telah dipesan oleh Sdr. ICAN (DPO) dengan titik penjemputan paket gosend di depan Warteg Bahari, Jl. Abidin RT. 006 RW. 008 Kel. Pondok Bambu, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur. Kemudian sekitar pukul 19.30 WIB, terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah paket yang didalamnya berisi 1 (satu) paket sabu seberat 30 (tiga puluh) gram kepada Driver Gosend di depan Warteg Bahari Jl. Abidin RT. 006 RW. 008 Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur sehingga sabu yang ada didalam dompet warna coklat tersisa 1 (satu) paket. - Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, ketika terdakwa berada di dalam rumah yang beralamat di Jl. Amal 2 No. 36 RT. 010 RW. 001 Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat, dan pada saat penangkapan tersebut Petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah dompet warna coklat di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat netto 9,6891 (sembilan koma enam delapan sembilan satu) gram - 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Magnum Filter didalamnya terdapat 13 (tiga belas) bungkus plastik bening masing - masing berisi kristal putih dengan berat netto seluruhnya 7,3177 (tujuh koma tiga satu tujuh tujuh) gram - 4 (empat) bundel plastik klip berbagai ukuran - 3 (tiga) unit alat timbang digital - 1 (satu) buah alat hisap sabu - 1 (satu) buah pipet kaca - 2 (dua) buah korek api gas - 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik - 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari uang kertas pecahan Rp. 5.000,-. - 1 (satu) unit handphone Redmi warna hitam nomor kartu sim 0877 1053 1593 - Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No. LAB : 4353/NNF/2024 tanggal 30 Agustus 2024 terhadap barang bukti : - 1 (satu) buah dompet warna coklat berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal dengan berat netto 9,6891 (sembilan koma enam delapan sembilan satu) gram, diberi nomor barang bukti 5227/2024/NF - 1 (satu) bungkus rokok Magnum Filter berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 13 (tiga belas) bungkus plastik masing - masing berisi kristal putih dengan berat netto seluruhnya 7,3177 (tujuh koma tiga satu tujuh tujuh) gram, diberi nomor barang bukti 5228/2024/NF Yang disita dari Sdr. RISKI FIRDAUS als DAUS bin DEDI SUKENDI, atas permintaan Penyidik dari Polres Metro Jakarta Pusat, diperoleh hasil : - Barang bukti dengan nomor : diberi nomor brang bukti 5227/2024/NF dan 5228/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - Bahwa dalam menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|
|||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |