Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
254/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst AROND TIMBUL NAPITUPULU 1.PT. JHONNY PARDEDE
2.JOHN'S PARDEDE INTENATIONAL HOTEL
Pelaksanaan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 254/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 13 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AROND TIMBUL NAPITUPULU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. JHONNY PARDEDE
2JOHN'S PARDEDE INTENATIONAL HOTEL
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Mengabulkan Gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk segera membayar upah Penggugat selama dalam proses sengketa ini berjalan (upah proses) yaitu sejak bulan Agustus 2018 sampai dengan bulan Januari 2019, yaitu sebesar Rp. 23.100.000,- (dua puluh tiga juta seratus rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut:

 

UPAH PROSES

  • Upah Pokok                             : Rp 3.850.000,- (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
  • 6 (enam) bulan gaji terhitung bulan Agustus 2018 s/d Januari 2019
  • 6 (enam) bulan x Rp 3.850.000,-,- = Rp. 23.100.000,- (dua puluh tiga juta seratus rupiah).
  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu sekalipun terdapat perlawanan, ataupun permohonan kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);

 

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Para Tergugat terhadap Penggugat adalah bertentangan dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yaitu :
  1. Pasal Pasal 151 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 154 huruf b, Pasal 155 ayat (1), ayat (2), Pasal 156 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  2. Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  1. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat berakhir karena Putus Hubungan Kerja (PHK) sejak putusan perkara a quo diucapkan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde);

Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, upah proses, THR Keagamaan, dan upah bulan Juli 2018 dengan dasar hukum dan perincian sebagai berikut:

 

HAK NORMATIF YANG DIPEROLEH PENGGUGAT:

 

  1. UANG PESANGON:

2 x Pasal 156 ayat (2) huruf f UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 169 ayat (1) huruf d dan Pasal 169 ayat (2) UU Ketenagakerjaan;

2 x 9 x Rp 3.850.000,-  =  Rp. 69.300.000,- (enam puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah)

 

  1. UANG PENGHARGAAN MASA KERJA:

2 x Pasal 156 ayat (3) huruf a UU Ketenagakerjaan UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 169 ayat (1) huruf d dan Pasal 169 ayat (2) UU Ketenagakerjaan;

1 x 5 x Rp 3.850.000,-            = Rp.19.250.000,- (Sembilan belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)

 

  1. UANG PENGGANTIAN HAK:
  • 15% (UP+UPMK)    

15% (Rp. 69.300.000,- + Rp.19.250.000,-) = Rp. 13.282.500,- (tiga belass juta dua ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah)

 

  • Penggantian sisa cuti tahunan, Tahun 2018 sebanyak 5 hari kerja

5/25 x Rp. 3.850.000,- = Rp. 770.000,-

 

Total Uang Penggantian hak = Rp. 14.054.500,-

 

  1. THR KEAGAMAAN TAHUN 2018

1 x Rp. 3.850.000,- (satu bulan upah) = Rp. 3.850.000,-

 

  1. UPAH BULAN JULI 2018

Upah bulan Juli 2018 sebesar 50%

 

50% x Rp. 3.850.000,- = Rp. 1.925.000,-

  1. UPAH PROSES

Upah Pokok      =          Rp 3.850.000,-

6 (enam) bulan gaji terhitung bulan Agustus 2018 s/d Januari 2019

6 (enam) bulan x Rp 3.850.000,-,- = Rp. 23.100.000,- (dua puluh tiga juta seratus rupiah).

 

Sehingga jumlah hak normatif Penggugat yang harus dibayar oleh Para Tergugat sebesar Rp.131.477.500,- (seratus tiga puluh satu juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun terdapat perlawanan, ataupun permohonan kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad);

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada negara sesuai dengan Pasal 58 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

 

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).Demikian gugatan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya