Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemakai pertama dan pemilik satu-satunya yang sah atas merek "ABSOLUT" dan variasinya untuk membedakan barang dan jasa yang ditawarkan Penggugat dengan barang dan jasa milik pihak lainnya;
- Menyatakan Merek "ABSOLUT" atas nama Penggugat sebagai merek terkenal;
- Menyatakan merek "ABSOLUT" dengan No. Pendaftaran IDM 00755524 atas nama tergugat di kelas 32 mempunyai persamaan pada keseluruhannya atau setidak-tidaknya mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek "ABSOLUT" dan variasinya atas nama Penggugat yang nota bene merupakan merek terkenal;
- Menyatakan merek "ABSOLUT" dengan No. Pendaftaran IDM 00755524 atas nama tergugat di kelas 32 dimohonkan dengan iktikad tidak baik;
- Membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan batal merek "ABSOLUT" No. Pendaftaran IDM000755524 di Kelas 32 atas nama Tergugat;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan merek "ABSOLUT" dengan No. Pendaftaran IDM 00755524 di Kelas 32 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek; dan
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
ATAU
Apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|