Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Pst SUSANDY SUMARGO KEPOLISIAN NEGERA REPUBLIK INDONESIA CQ KEPOLISIAN DAERAH METROPOLITAS JAKARTA RAYA CQ KEPOLISIAN RESOR METRO JAKARTA PUSAT CQ SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR METRO JAKARTA PUSAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 11 Jul. 2023
Nomor Surat 08/Pid.Pra/2023/Pn Jkt Pst
Pemohon
NoNama
1SUSANDY SUMARGO
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN NEGERA REPUBLIK INDONESIA CQ KEPOLISIAN DAERAH METROPOLITAS JAKARTA RAYA CQ KEPOLISIAN RESOR METRO JAKARTA PUSAT CQ SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR METRO JAKARTA PUSAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR:

 

1.        Menyatakan Permohonan Praperadilan Pemohon diterima dan dikabulkan untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: Sp.Sidik / 259 / V / Res.1.11

/2023 / Restro Jp Tertanggal 26 Mei 2023 yang tidak memuat uraian singkat tindak pidana yang disidik ialah cacat hukum dan batal demi hukum;

 

  1. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tersebut dalam Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/259/V/RES.1.11./2023/Restro JP tanggal 26 Mei 2023 adalah tidak berdasarkan hukum dan tidak sah dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Pemohon;

 

4.        Menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon sebagaimana tersebut dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B / 4954 / V / RES.1.11 / 2023 / Restro JP tertanggal 26 Mei 2023 adalah cacat hukum dan batal demi hukum sehingga tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon khususnya yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka;

 

  1. Menyatakan penahanan tersangka atas diri Pemohon sebagaimana tersebut dalam Penahanan Tersangka sebagaimana tersebut dalam Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han / 121 / VI / RES.1.11 / 2023 / Restro JP tertanggal 06 Juni 2023 adalah cacat hukum dan batal demi hukum sehingga tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon khususnya yang berkenaan dengan Penahanan Tersangka;

 

6.        Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan;

 

  1. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

 

8.        Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

 

SUBSIDAIR:

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya bagi Pemohon (ex. aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya