Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
449/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst NOGO ROESMONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 449/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NOGO ROESMONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan pemohon;
2.    Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama pemohon dari semula tertulis Bahwa di Jakarta, pada tanggal 13 Oktober Tahun 1958 telah lahir seorang anak Laki-laki yang di beri nama NOGO RUSMONO anak ke 1 (Satu) dari ibu WAGINAH, Diperbaiki menjadi, Bahwa di Jakarta pada tanggal 13 Oktober tahun 1958 telah lahir seorang anak Laki-laki yang di beri nama NOGO ROESMONO, anak ke 1 (Satu) dari ibu WAGINAH.
3.    Memerintahkan kepada kantor suku dinas kependudukan dan pencatatan sipil provinsi DKI Jakarta untuk mencatat tentang perbaikan akta kelahiran pemohon tersebut pada akta kelahiran No. 3132/KLT/JP/2008, tertanggal 02 Mei 2008 dari semula tercatat atas nama NOGO RUSMONO di perbaiki menjadi NOGO ROESMONO ;
4.    Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak