Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya.
- Menyatakan Termohon PKPU, yaitu PT Wijaya Karya (Persero) Tbk berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara beserta seluruh akibat hukumnya untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU.
- Menunjuk dan mengangkat:
Saudara Doddy Boy Silalahi, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-151.AH.04.06-2023, tanggal 05 September 2023, berkantor di DMA Lawyers, beralamat di Gedung Griya Upakara, Lantai 3 – Unit 3A Jl. Cikini IV No. 10, Menteng, Jakarta Pusat, 10330;
Saudari Novi Kaneli, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-67.AH.04.05-2024, tanggal 22 Mei 2024, berkantor di Law Office Suwandi & Associates, beralamat di Menara Karya Lt. 28, Jl HR Rasuna Said Blok X5 Kav 1-2 Jakarta 12950;
Saudara Ramos Romatua Sidjabat, S.H., LL.M., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-443.AH.04.05-2022, tanggal 07 November 2022, berkantor di FKNK Law Firm, beralamat di Kemang Point Building – 1st Floor, Unit 101/04-05, Jl. Kemang Raya No. 3, Jakarta 12730;
Saudari Soraya Virajati Amalia, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-320.AH.04.05-2022, tanggal 22 September 2022, berkantor di Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners, beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I, Lantai 26, Sudirman Central Business District, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190; dan
Saudara Sandro Hakim Limbong, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-3.AH.04.05-2023, tanggal 10 Februari 2023, berkantor di ASL & Partners Law Firm, beralamat di Jl. Kalibaru Timur V No. 65, RT 002/RW 007, Kel. Bungur, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10460;
Sebagai Pengurus Termohon PKPU dan/atau sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan pailit.
- Memerintahkan Tim Pengurus dari Termohon PKPU untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara a quo diucapkan.
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU.
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |