Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst PT Delta Niaga Sinergi PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Delta Niaga Sinergi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Toni Mulia, S. H., M. H.PT Delta Niaga Sinergi
Termohon
NoNama
1PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim dari Hakim-Hakim di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU dari TERMOHON PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
  • Pandapotan Pakpahan, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-290 AH.04.03-2021 tanggal 14 April 2021 beralamat kantor di Gang Sensus II No. 09, RT.004/RW.004, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur;
  • Bryan Ricardo Lemuel Tambunan, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-25 AH.04.05-2024 tanggal 15 Februari 2024 beralamat di Jakarta Garden City Cluster North Mississippi Blok G2 No. 1, Kel. Cakung Timur, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta;
  • Willman Manataptua, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-3.AH.04.05-2024 tanggal 03 Januari 2024 beralamat di Law Office Willman Situngkir & Partners, Apartemen Springlake Summarecon Bekasi Tower Freesia, Lt. 25/31, Kota Bekasi;

Selanjutnya disebut sebagai “Tim Pengurus” dalam proses PKPU dari TERMOHON PKPU dan/atau untuk selanjutnya sebagai “Tim Kurator” dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit;

  1. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
  2. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a quo diucapkan;
  3. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang;
  4. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada TERMOHON PKPU.

Atau Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak