Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
266/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst 1.Lenarki Latupeirissa, SH. MH.
2.SUSANIK
2.PT MANDIRI TUNAS FINANCE
3.CORNELIS NICOLAS EMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 266/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lenarki Latupeirissa, SH. MH.
2SUSANIK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT MANDIRI TUNAS FINANCE
2CORNELIS NICOLAS EMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan, cacat hukum, tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan harus dinyatakan tidak sah, Perjanjian Pengalihan Hak dan Kewajiban atas Objek Sengketa antara Tergugat I dengan Tergugat II dan Penggugat II, tanggal  5 - 4 - 2019.
  3. Menyatakan cacat hukum, tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan harus dinyatakan tidak sah seluruh dokumen terkait dengan Perjanjian Pengalihan Hak dan Kewajiban tertanggal 5 – 4 – 2019  seperti Surat Pernyataan Balik Nama Kendaraan tanggal  22 Juli 2019, Surat Permohonan Untuk Mengambil Alih Kredit Customer Lama tanggal 22 Juli 2019, Permohonan Pengalihan Hak dan Kewajiban tanggal 22 Juli 2019, Berita Acara Serah Terima Kendaraan tanggal 5 - 4  - 2019.

..dst

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak