Petitum |
- Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat sebagai pencipta, pendaftar dan pemilik pertama dari merek di Indonesia dan di dunia untuk jenis-jenis jasa yang termasuk dalam kelas 43;
- Menyatakan bahwa, Penggugat mempunyai hak tunggal/khusus atas merek terkenal milik Penggugat di Indonesia;
- Menyatakan bahwa, Merek milik Tergugat daftar No. IDM001061924 mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal milik Penggugat;
- Menyatakan bahwa pendaftaran merek Daftar No. IDM001061924 atas nama Tergugat pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RepubIik Indonesia diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik;
- Membatalkan pendaftaran merek Daftar No. IDM001061924 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RepubIik Indonesia dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga Jakarta untuk segera menyampaikan salinan putusan ini kepada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RepubIik Indonesia guna pelaksanaan putusan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
- Memerintahkan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RepubIik Indonesia untuk mentaati Putusan Pengadilan Niaga dengan mencatat pembatalan dan mencoret pendaftaran merek Daftar No. IDM001061924 atas nama Tergugat serta mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RepubIik Indonesia sesuai dengan ketentuan pasal 92 Undang-undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
|