- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pasal 26 ayat (6) huruf d dalam PKB 2020-2022 diubah seluruhnya menjadi:
Pasal 26
Waktu Kerja dan Waktu Istirahat
6. d. Setiap saat, Pengusaha berhak mengubah jadwal kerja sesuai kebutuhan operasional Perusahaan dan perubahan tersebut akan diberitahukan kepada seluruh Pekerja.
- Menyatakan Pasal 64 PKB 2020-2022 diubah seluruhnya menjadi:
Pasal 64
Pekerja Mencapai Usia Pensiun
- Hubungan kerja berakhir demi hukum saat Pekerja mencapai usia pensiun 56 tahun.
-
-
-
- Menyatakan Pasal 70 PKB 2020-2022 diubah seluruhnya dan menghapus seluruh Tabel A, B, C, D dan E menjadi:
Pasal 70
Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak
Perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 35/2021.
Pembayaran bagi Pekerja yang hubungan kerjanya berakhir karena:
- Perusahaan Melakukan Penggabungan, Peleburan atau Pemisahan Perusahaan Dan Pekerja Tidak Bersedia Melanjutkan Hubungan Kerja Atau Pengusaha Tidak Bersedia Menerima Pekerja merujuk pada Pasal 41 PP No. 35/2021;
- Pengambilalihan Perusahaan merujuk pada Pasal 42 ayat 1 PP No. 35/2021;
- Pengambilan Perusahaan Yang Mengakibatkan Terjadinya Perubahan Syarat Kerja Dan Pekerja Tidak Bersedia Melanjutkan Hubungan Kerja merujuk pada Pasal 42 ayat 2 PP No. 35/2021;
- Perusahaan Melakukan Efisiensi Yang Disebabkan Perusahaan Mengalami Kerugian merujuk pada Pasal 43 Ayat 1 PP No. 35/2021
- Perusahaan Melakukan Efisiensi Untuk Mencegah Terjadinya Kerugian merujuk pada Pasal 43 Ayat 2 PP No. 35/2021;
- Perusahaan Tutup Karena Mengalami Kerugian Secara Terus Menerus Selama 2 Tahun Berturut-turut Atau Mengalami Kerugian Tidak Secara Terus Menerus Selama 2 Tahun Atau Bukan Karena Perusahaan Mengalami Kerugian merujuk pada Pasal 44 Ayat 1 PP No. 35/2021;
- Perusahaan Tutup Bukan Karena Perusahaan Mengalami Kerugian merujuk pada Pasal 44 Ayat 2 PP No. 35/2021;
- Perusahaan Pailit merujuk pada Pasal 47 PP No. 35/2021;
- Pekerja Mengundurkan Diri merujuk pada Pasal 50 PP No. 35/2021;
- Pekerja Mangkir merujuk pada Pasal 51 PP No. 35/2021;
- Pekerja Melakukan Pelanggaran Setelah Diberikan Peringatan Ketiga merujuk pada Pasal 52 Ayat 1 PP No. 35/2021;
- Pekerja Melakukan Pelanggaran Bersifat Mendesak merujuk pada Pasal 52 Ayat 2 PP No. 35/2021;
- Pekerja Tidak Dapat Melakukan Pekerjaan Selama 6 Bulan Karena Ditahan Pihak Berwajib merujuk pada Pasal 54 Ayat 1 Dan 2 PP No. 35/2021;
- Pengadilan Memutus Perkara Pidana Dan Pekerja Dinyatakan Bersalah oleh Pengadilan merujuk pada Pasal 54 Ayat 4 dan 5 PP No. 35/2021.
- Pekerja Mengalami Sakit Berkepanjangan Atau Cacat Akibat Kecelakaan Kerja Dan Tidak Dapat Melakukan Pekerjaan Setelah Melampaui Batas 12 Bulan merujuk pada Pasal 55 PP No. 35/2021;
- Pekerja Mencapai Usia Pensiun merujuk pada Pasal 56 PP No. 35/2021;
- Pekerja Meninggal Dunia merujuk pada Pasal 57 PP No. 35/2021.
- Menghukum Tergugat untuk menandatangani PKB pembaharuan atas PKB 2020-2022 paling lambat 14 hari kerja setelah tanggal pembacaan putusan.
- Menyatakan putusan atas perkara ini menjadi lampiran dari PKB pembaharuan atas PKB 2020-2022 .
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex a quo et bono). |