Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan BATAL DEMI HUKUM Surat Keputusan No. HKI.4-KI.06.01.17-724 Tahun 2022 Tentang Penarikan Kembali Pengalihan Hak Atas Merek Terdaftar WILTON;
- Menyatakan Surat Penyerahan Hak Tertanggal 06 Maret 2008 dari para ahli waris SUHARYONO kepada TERGUGAT adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tindakan TERGUGAT yang melakukan Pengalihan Hak Atas Kepemilikan Merek WILTON IDM000000826, dalam kelas 30, mengandung itikad tidak baik sehingga BATAL DEMI HUKUM;
- Menyatakan BATAL DEMI HUKUM atas Hak Merek Terdaftar Atas Nama SIAH SOFIAN berdasarkan Surat Keputusan No. HKI.4-KI.06.01.17-724 Tahun 2022 Tentang Penarikan Kembali Pengalihan Hak Atas Merek Terdaftar WILTON yakni :
- Menyatakan Pengalihan Kembali Hak Atas Merek Terdaftar yakni Merek WILTON dengan No. Pendaftaran IDM000000826 dengan nama pemilik terdaftar yaitu SUHARYONO b.d.n NILA SARI;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan dalam perkara ini dengan melaksanakan pembatalan Surat Keputusan No. HKI.4-KI.06.01.17-724 Tahun 2022 Tentang Penarikan Kembali Pengalihan Hak Atas Merek Terdaftar WILTON, tanggal 12 September 2022, dalam kelas 30, milik TERGUGAT dan mengeluarkan Surat Keputusan Pengalihan Kembali Hak Atas Merek Terdaftar WILTON dengan No. Pendaftaran IDM000000826 dengan nama pemilik terdaftar yaitu SUHARYONO b.d.n NILA SARI dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan Undang-undang Merek yang berlaku;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara ini;
ATAU
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono)
|