Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Pst PT. PANCA AGRO NIAGA LESTARI PT. AGRO PRIMA SEJAHTERA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 17 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. PANCA AGRO NIAGA LESTARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. AGRO PRIMA SEJAHTERA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 44.960.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Invoice Nomor : IN/0120/0108 tertanggal 7 Januari 2020 dan Invoice Nomor : IN/0220/0132 tertanggal 7 Februari 2020, adalah sah dan berlaku menurut hukum;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materiil kepada Penggugat, yaitu sebesar Rp. 44.960.000,- (empat puluh empat juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diajukan Penggugat;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu tanpa perlu menunggu hasil putusan pada tingkat yang lebih tinggi (Uit voebaar Bij Vooraad);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak