Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 04 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Merek |
Nomor Perkara |
38/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Kamis, 04 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Nathania Christa Chandra |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Lantiko Hikma Suryatama, S.H. | Nathania Christa Chandra |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Komisi Banding Merek |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Membatalkan Putusan Komisi Banding Merek Nomor 584/KBM/HKI/2023 tanggal 21 Juli 2023 untuk seluruhnya.
- Menyatakan permohonan pendaftaran merek Roti Bimbam & Log pada Kelas 35 Nomor Permohonan JID2022007593 diajukan oleh Pemohon yang beriktikad baik.
- Menyatakan menerima permohonan pendaftaran merek Roti Bimbam & Logo pada Kelas 35 Nomor Permohonan JID2022007593.
- Memerintahkan Tergugat untuk memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk menerima permohonan pendaftaran merek Roti Bimbam & Logo pada Kelas 35 Nomor Permohonan JID2022007593 dan selanjutnya menerbitkan Sertifikat Merek.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |