Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
119/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst 1.IYUS RUSYADI
2.Betty Sulastri Sultana
CV. PUTRA NUSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 119/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IYUS RUSYADI
2Betty Sulastri Sultana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TAUFIK TRI CAHYOIYUS RUSYADI
2TAUFIK TRI CAHYOBetty Sulastri Sultana
Tergugat
NoNama
1CV. PUTRA NUSA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja Penggugat I dengan Tergugat telah berakhir karena usia pensiun;
  3. Menyatakan hubungan kerja Penggugat II dengan Tergugat berakhir demi hukum sejak Putusan ini dibacakan;
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang juga telah mempekerjakan Para Penggugat pada CV. Baturusa dan CV. Panen Baru tanpa adanya pemberian hak berupa gaji dan tunjangan diluar dari yang diperjanjikan dalam perjanjian kerja merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum berdasarkan pada Pasal 66 Undang - Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  5. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mendaftarkan Para Penggugat pada Program kepesertaan Jamsostek / BPJS Ketenagakerjaan bertentangan dengan aturan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, adapun rincian waktu dimaksud yaitu sebagai berikut:

a.

Sejak Penggugat I mulai bekerja pada perusahaan Tergugat pada tahun 2001 (dua ribu satu) sampai dengan Tahun 2014 (dua ribu empat belas);

b.

Sejak Penggugat II mulai bekerja pada perusahaan Tergugat pada tahun 1993 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) sampai dengan Tahun 2014 (dua ribu empat belas).

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat I berupa 1.75 (satu koma tujuh lima) kali ketentuan Uang Pesangon, 1 (satu) kali ketentuan Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak, sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2) huruf i, ayat (3) huruf h, ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yaitu dengan rincian sebagai berikut :
    1. Uang Pesangon

9 x 1.75 x Rp. 11.850.000,-                               = Rp.  186.637.500,-

  1. Uang Penghargaan masa kerja

8 x Rp. 11.850.000,-                                          = Rp.    94.800.000,-

  1. Uang Penggantian Hak

Cuti yang belum gugur

9/12 x 11.850.000,-                                           = Rp.      8.887.500,-

Penggantian perumahan, pengobatan dll

15% x Rp. 106.650.000,-                                   = Rp.    15.997.500,-

------------------------ +

Total :                                                               = Rp. 306.322.500,-

Terbilang

:

tiga ratus enam juta tiga ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah.

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat II berupa 1 (satu) kali ketentuan Uang Pesangon, 1 (satu) kali ketentuan Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak, sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2) huruf i, ayat (3) huruf h, ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yaitu dengan rincian sebagai berikut :
  1. Uang Pesangon

9 x Rp. 11.850.000,-                                          = Rp. 106.650.000,-

  1. Uang Penghargaan masa kerja

10 x Rp. 11.850.000,-                                        = Rp. 118.500.000,-

  1. Uang Penggantian Hak

Cuti yang belum gugur

9/12 x 11.850.000,-                                           = Rp.     8.887.500,-

Penggantian perumahan, pengobatan dll

15% x Rp. 106.650.000,-                                   = Rp.   15.997.500,-

------------------------ +

Total :                                                               = Rp. 250.035.000,-

Terbilang

:

dua ratus lima puluh juta tiga puluh lima ribu rupiah.

  1. Menghukum Tergugat demi keadilan karena telah mempekerjakan Para Penggugat pada CV. Baturusa dan CV. Panen Baru sementara perusahaan Tergugat bukan merupakan perusahaan alih daya yang dapat mempekerjakan setiap karyawan pada perusahaan yang berbeda sebagaimana ketentuan Pasal 66 Undang - Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Para Penggugat menuntuk hak kepada Tergugat untuk membayar kompensasi kepada masing-masing Penggugat yaitu dengan rincian sebagai berikut :

a.

Penggugat I

Upah sebesar 12 x Rp. 11.850.000,-

 

= Rp. 142.200.000,-

  1.  

Penggugat II

Upah sebesar 12 x Rp. 11.850.000,-

 

= Rp. 142.200.000,-

  1. Menghukum Tergugat membayar kompensasi atas tidak didaftarkannya kepesertaan Para Penggugat pada Program Jamsostek / BPJS Ketenagakerjaan, yaitu dengan perincian sebagai berikut :

a.

Iuran Jamsostek / BPJS Ketenagakerjaan Penggugat I sejak Tahun 2001 sampai dengan Bulan Mei Tahun 2014

 

Tahun 2001 = 5.7% x Rp.    426.250,-

Tahun 2002 = 5.7% x Rp.    591.266,-

Tahun 2003 = 5.7% x Rp.    631.554,-

Tahun 2004 = 5.7% x Rp.    671.550,-

Tahun 2005 = 5.7% x Rp.    819.100,-

Tahun 2006 = 5.7% x Rp.    900.560,-

Tahun 2007 = 5.7% x Rp.    972.605,-

Tahun 2008 = 5.7% x Rp.    972.605,-

Tahun 2009 = 5.7% x Rp. 1.069.865,-

Tahun 2010 = 5.7% x Rp. 1.118.000,-

Tahun 2011 = 5.7% x Rp. 1.290.000,-

Tahun 2012 = 5.7% x Rp. 1.529.150,-

Tahun 2013 = 5.7% x Rp. 2.200.000,-

Tahun 2014 = 5.7% x Rp. 2.441.000,-

= Rp.24.296,-

= Rp.33.702,-

= Rp.35.999,-

= Rp.38.278,-

= Rp.46.689,-

= Rp.51.332,-

= Rp.55.439,-

= Rp.55.439,-

= Rp.60.982,-

= Rp.63.726,-

= Rp.73.530,-

= Rp.87.162,-

= Rp.125.400,-

= Rp.139.137,-

 

b.

Iuran Jamsostek / BPJS Ketenagakerjaan Penggugat II sejak Tahun 1993 sampai dengan Bulan Mei Tahun 2014

 

Tahun 1993 = 5.7% x Rp.      23.930,-

Tahun 1994 = 5.7% x Rp.      31.290,-

Tahun 1995 = 5.7% x Rp.      36.820,-

Tahun 1996 = 5.7% x Rp.      40.740,-

Tahun 1997 = 5.7% x Rp.    135.353,-

Tahun 1998 = 5.7% x Rp.    153.971,-

Tahun 1999 = 5.7% x Rp.    179.528,-

Tahun 2000 = 5.7% x Rp.    344.257,-

Tahun 2001 = 5.7% x Rp.    426.250,-

Tahun 2002 = 5.7% x Rp.    591.266,-

Tahun 2003 = 5.7% x Rp.    631.554,-

Tahun 2004 = 5.7% x Rp.    671.550,-

Tahun 2005 = 5.7% x Rp.    819.100,-

Tahun 2006 = 5.7% x Rp.    900.560,-

Tahun 2007 = 5.7% x Rp.    972.605,-

Tahun 2008 = 5.7% x Rp.    972.605,-

Tahun 2009 = 5.7% x Rp. 1.069.865,-

Tahun 2010 = 5.7% x Rp. 1.118.000,-

Tahun 2011 = 5.7% x Rp. 1.290.000,-

Tahun 2012 = 5.7% x Rp. 1.529.150,-

Tahun 2013 = 5.7% x Rp. 2.200.000,-

Tahun 2014 = 5.7% x Rp. 2.441.000,-

= Rp.1.364,-

= Rp.1.784,-

= Rp.2.099,-

= Rp.2.322,-

= Rp.7.715,-

= Rp.8.776,-

= Rp.10.233,-

= Rp.19.623,-

= Rp.24.296,-

= Rp.33.702,-

= Rp.35.999,-

= Rp.38.278,-

= Rp.46.689,-

= Rp.51.332,-

= Rp.55.439,-

= Rp.55.439,-

= Rp.60.982,-

= Rp.63.726,-

= Rp.73.530,-

= Rp.87.162,-

= Rp.125.400,-

= Rp.139.137,-

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali (Uit Voorbar Bij Vooraad);
  2. Menghukum Tergugat membayar segala biaya - biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak