Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
792/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst Amzar Arlis 1.Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I
2.PT Bank Central Asia (BCA)
3.Helmani
4.Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Timur
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 792/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Amzar Arlis
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I
2PT Bank Central Asia (BCA)
3Helmani
4Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Timur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan perbuatan melanggar/melawan hukum dan merugikan Penggugat;
  3. Menyatakan lelang tanggal 28 Desember 2011 atas Obyek Sengketa berupa tanah dan bangunan SHGB 6630 dahulu atas nama Amzar Arlis yang terletak di Perumahan Bumi Mutiara Blok JI 3 No. 11 RT.01/RW.034 Desa Bojong Kulur, Gunung Putri Kabupaten Bogor adalah cacat hukum dan dibatalkan;

 

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak