Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan PEMOHON PKPU Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk Seluruhnya ;
- Menyatakan PT. INDODRILL BUMI PERKASA, suatu Badan Hukum yang merupakan berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan menurut Hukum yang berlaku di Indonesia, berkedudukan di Jakarta, yang beralamat Kantor di The Plaza Office Tower, Lt. 41, Jl. MH Thamrin Kav. 28 – 30 Jakarta Pusat, yang untuk selanjutnya mohon di sebut sebagai TERMOHON PKPU berada dalam Masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan Perkara aquo diucapkan ;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk mengawasi selama proses PKPU berlangsung ;
- Menunjuk dan Mengangkat :
Sdr. Dr. FARIH ROMDONI PUTRA, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus berdasarkan Direktur Jendral Administrasi Umum dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU -105 AH.04.06-2022 yang beralamat Kantor di Sequis Tower, Level 17 SCBD Jalan Jendral Sudirman Kav. 71 Jakarta Selatan ;
XANDER GOLGA GULTOM, S.H. Kurator dan Pengurus berdasarkan Direktur Jendral Administrasi Umum dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-322 AH.04.05-2022 yang beralamat kantor di RG Law Office Jalan Utan Kayu No. 69-D Matraman Jakarta Timur.
Secara bersama - sama sebagai TIM PENGURUS PT. INDODRILL BUMI PERKASA dalam hal TERMOHON PKPU berada dalam Masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau Sebagai TIM KURATOR PT. INDODRILL BUMI PERKASA jika dalam hal TERMOHON PKPU di nyatakan Pailit ;
- Menyatakan besaran imbalan jasa Tim Pengurus ditetapkan kemudian setelah Pengurus menjalankan tugasnya;
- Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar biaya yang timbul atas permohonan aquo.
A t a u ; Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono) |