Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
204/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT. AKR Corporindo, Tbk PT. Indochin Resources Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 204/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. AKR Corporindo, Tbk
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Labedo Saggio Marpaung, SH.PT. AKR Corporindo, Tbk
Termohon
NoNama
1PT. Indochin Resources
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PT. INDOCHIN RESOURCES (in casu TERMOHON PKPU) dalam PKPU Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk dan Mengangkat Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU / PT. INDOCHIN RESOURCES;
  4. Menunjuk dan Mengangkat:
    Saudara Daniel Marbun, SH., berkantor di DM & Partners berkedudukan di Puri Matari 1, Jl. H.R. Rasuna Said Kav.H.1-2, Karet Setiabudi, Jakarta Selatan. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-502.AH.04.03-2021 tertanggal 27 September 2021;
    Saudara Kaesar Doloksaribu, SH., berkantor di Kaesar Doloksaribu & Co. yang berkedudukan di Jl. Mampang Prapatan, Kav 100, Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-387 AH.04.05-2022 tertanggal 26 September 2022.
    Untuk bertindak selaku Tim Pengurus untuk mengurus harta TERMOHON PKPU dalam hal TERMOHON PKPUdinyatakan PKPU Sementara atau mengangkat sebagai Tim Kurator dalam hal TERMOHON PKPUdinyatakan dalam keadaan Pailit.
  5. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya Perkara.

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak