Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
289/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst NANANG PRIHANTO, SH IMAM RAMADHANI alias KIMUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 289/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/259/M.1.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NANANG PRIHANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM RAMADHANI alias KIMUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jalan Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

P-29

 

     

SURAT DAKWAAN

Register Perkara Nomor : PDM-103/M.1.10/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

IMAM RAMADHANI alias KIMUNG

Tempat

:

Bandung

Umur / tgl. Lahir

:

22 Tahun / 09 Maret 1992

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jalan Cigagak, RT 003 RW 013, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Tidak bekerja.

Pendidikan

:

SMK

 

  1. PENAHANAN : Terdakwa

Penyidik

:

Rutan, sejak tgl 30 November 2023 s/d tgl 19 Desember 2023

Diperpanjang JPU

:

Rutan, sejak tgl 20 Desember 2023 s/d tgl 28 Januari 2024

Perpanjangan Ka. PN (I)

Perpanjangan Ka. PN (II)

Penuntut Umum

Perpanjangan Ka.PN

 

:

:

:

:

Rutan, sejak tgl 29 Januari 2024 s/d tgl 27 Februari 2024

Rutan, sejak tgl 28 Februari 2024 s/d tgl 28 Maret 2024

Rutan, sejak tgl 27 Maret 2024 s/d tgl 15 April 2024

Rutan, sejak tgl 16 April 2024 s/d tgl 15 Mei 2024.

  1. DAKWAAN :

     PRIMAIR

------ Bahwa Terdakwa IMAM RAMADHANI alias KIMUNG baik bertindak untuk dirinya sendiri maupun bersama-sama dengan saksi FAISAL RACHMAN AR- RASYID ABDULLAH alias ISAL (disidangkan dalam Berkas Perkara Tersendiri) pada hari Selasa tanggal 28 November  2023 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2023, bertempat di Jalan Cigagak, RT 003 RW 013, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir atau ditahan di Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekitar pukul 23:00 Wib Terdakwa menghubungi saksi FAISAL RACHMAN AR- RASYID ABDULLAH alias ISAL (seorang narapidana perkara Narkotika yang sedang menjalani hukuman di Lapas Cirebon) dengan maksud meminta pekerjaan menjadi perantara jual beli narkotika. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 10 November 2023 sekitar pukul 01:00 Wib, Terdakwa dihubungi oleh saksi FAISAL RACHMAN AR- RASYID ABDULLAH alias ISAL yang menyuruh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram yang ditempel di pinggir jalan di daerah Ujung Berung, Bandung Jawa Barat. Selanjutnya setelah narkotika jenis sabu-sabu tersebut Terdakwa ambil kemudian dibawa pulang dan di hari berikutnya Terdakwa disuruh saksi FAISAL RACHMAN AR- RASYID ABDULLAH alias ISAL untuk mengedarkan narkotika sabu tersebut sesuai dengan arahan saksi. FAISAL RACHMAN AR- RASYID ABDULLAH alias ISAL dengan cara ditempel. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekitar pukul 21:00 Wib Terdakwa kembali dihubungi oleh saksi FAISAL RACHMAN AR- RASYID ABDULLAH alias ISAL yang menyuruh Terdakwa untuk mengambil dan memindahkan narkotika sabu-sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram dari Ujung Berung ke Cibiru, Bandung Jawa Barat. Selanjutnya Terdakwa diberikan upah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari saksi FAISAL RACHMAN AR- RASYID ABDULLAH alias ISAL.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 November 2023 saksi FAISAL RACHMAN AR- RASYID ABDULLAH alias ISAL mendengar pembicaraan telepon antara sdr. SAMUEL ALWI (teman narapidana di Lapas Cirebon) dan sdr. PACI ZIRO (DPO) dimana pada percakapan itu saksi FAISAL RACHMAN AR- RASYID ABDULLAH alias ISAL mendengar  bahwa sdr. PACI ZIRO (DPO) ingin mengirimkan Narkotika jenis daun ganja sebanyak 5 (lima) kilogram sampai dengan 10 (sepuluh) kilogram dan meminta untuk mencarikan penerima ganja tersebut di daerah Bandung. Kemudian saksi FAISAL RACHMAN AR- RASYID ABDULLAH alias ISAL yang mendengar pembicaraan itu kemudian bersedia mencarikan orang yang dapat menerima narkotika jenis ganja tersebut. Selanjutnya pada pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 22:00 Wib, saksi FAISAL RACHMAN AR- RASYID ABDULLAH alias ISAL menghubungi Terdakwa dan meminta alamat untuk pegiriman Narkotika kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa yang sebelumnya pernah 2 (dua) kali menerima paket narkotika dari saksi FAISAL RACHMAN AR- RASYID ABDULLAH alias ISAL kemudian mengirimkan alamat rumahnya kepada saksi FAISAL RACHMAN AR- RASYID ABDULLAH alias ISAL yaitu alamat rumah Terdakwa di Jalan Cigagak, RT 003 RW 013, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat. Kemudian saksi FAISAL RACHMAN AR- RASYID ABDULLAH alias ISAL mengirimkan alamat Terdakwa tersebut kepada sdr. SAMUEL ALWI lalu saksi FAISAL RACHMAN AR- RASYID ABDULLAH alias ISAL memberitahukan kepada Terdakwa bahwa paketan narkotika akan dikirim melalui J & T Cargo dan berdasarkan Resi J & T Cargo paket narkotika yang dikirim akan sampai sekitar seminggu lagi.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 anggota Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat yaitu saksi MUHAMMAD RIDO’I, saksi LUKKY OKTAVIANUS, dan saksi SIGIT RIYANTO mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman paket Narkotika jenis Ganja dari Aceh menuju Jakarta melalui J & T Cargo kemudian berdasarkan Informasi tersebut selanjutnya para saksi dan tim melakukan penyelidikan dan diketahui paketan tersebut berada di J & T Cargo Pusat di Pergudangan Kosambi Permai Jalan Perancis Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Selanjutnya para saksi dan tim berkordinasi dengan pihak J & T Cargo untuk mengecek isi dari paketan tersebut dan ternyata paket tersebut berisikan Narkotika sebanyak 5 (lima) Paket di lakban berwarna coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja di dalam kardus Mie Instan yang dibungkus karung dengan berat brutto 5.525,3 gram bertuliskan nama dengan alamat tujuan an. IMAM RAHMADANI (Terdakwa) alamat : Jalan Cigagak, RT 003 RW 013, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.  Selanjutnya para saksi anggota Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat yaitu saksi MUHAMMAD RIDO’I, saksi LUKKY OKTAVIANUS dan saksi SIGIT RIYANTO dan tim melakukan Undercoverbuy dan Tehnik Control Dilvery ke alamat tersebut dan pada hari Selasa tanggal 28 November  2023 sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa IMAM RAMADHANI alias KIMUNG berhasil ditangkap saat menerima paketan narkotika tersebut dan Terdakwa mengakui jika 5 (lima) Paket di lakban berwarna coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja didalam kardus Mie Instan yang dibungkus karung dengan berat brutto 5.525,3 gram yang bertuliskan nama dan alamat rumah Terdakwa IMAM RAMADHANI alias KIMUNG adalah kiriman dari saksi FAISAL RACHMAN AR- RASYID ABDULLAH alias ISAL. Selanjutnya disita juga 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna Pink dengan nomor Sim Card 0895600116800 yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan saksi FAISAL RACHMAN AR- RASYID ABDULLAH alias ISAL. Selanjutnya Terdakwa IMAM RAMADHANI alias KIMUNG dan barang bukti dibawa ke Polres Jakarta Pusat untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa IMAM RAMADHANI alias KIMUNG dan saksi FAISAL RACHMAN AR- RASYID ABDULLAH alias ISAL bukanlah sebagai bagian dari Industri Farmasi ataupun pedagang besar farmasi sehingga Terdakwa IMAM RAMADHANI alias KIMUNG dan saksi FAISAL RACHMAN AR- RASYID ABDULLAH alias ISAL tidak mempunyai kewenangan atau tidak berwenang dan secara melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5888/NNF/2023 tertanggal 19 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si.,Apt. dan DWI HERNANTO, ST bahwa barang bukti berupa : 5 (lima) bungkus plastik klip (Kode A1 s.d A5) masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 22,1557 gram diberi nomor barang bukti 3131/2023/pF. Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa barang bukti tersebut adalah benar GANJA dan terdaftar dalam Golongon I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sisa barang bukti 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisikan GANJA dengan berat netto seluruhnya 21,3685 gram).

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------

SUBSIDIAIR

------ Bahwa Terdakwa IMAM RAMADHANI alias KIMUNG baik bertindak untuk dirinya sendiri maupun bersama-sama dengan saksi FAISAL RACHMAN AR- RASYID ABDULLAH alias ISAL (disidangkan dalam Berkas Perkara Tersendiri) pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2023, bertempat di Jalan Cigagak, RT 003 RW 013, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir atau ditahan di Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranyapercobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohonperbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 20 November 2023 saksi FAISAL RACHMAN AR- RASYID ABDULLAH alias ISAL mendengar pembicaraan telepon antara sdr. SAMUEL ALWI (teman narapidana di Lapas Cirebon) dan sdr. PACI ZIRO (DPO) dimana pada percakapan itu saksi FAISAL RACHMAN AR- RASYID ABDULLAH alias ISAL mendengar  bahwa sdr. PACI ZIRO (DPO) ingin mengirimkan Narkotika jenis daun ganja sebanyak 5 (lima) kilogram sampai dengan 10 (sepuluh) kilogram dan meminta untuk mencarikan penerima ganja tersebut di daerah Bandung. Kemudian saksi FAISAL RACHMAN AR- RASYID ABDULLAH alias ISAL yang mendengar pembicaraan itu kemudian bersedia mencarikan orang yang dapat menerima narkotika jenis ganja tersebut. Selanjutnya pada pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 22:00 Wib, saksi FAISAL RACHMAN AR- RASYID ABDULLAH alias ISAL menghubungi Terdakwa dan meminta alamat untuk pegiriman Narkotika kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa yang sebelumnya pernah 2 (dua) kali menerima paket narkotika dari saksi FAISAL RACHMAN AR- RASYID ABDULLAH alias ISAL kemudian mengirimkan alamat rumahnya kepada saksi FAISAL RACHMAN AR- RASYID ABDULLAH alias ISAL yaitu alamat di Jalan Cigagak, RT 003 RW 013, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat. Kemudian saksi FAISAL RACHMAN AR- RASYID ABDULLAH alias ISAL mengirimkan alamat Terdakwa tersebut kepada sdr. SAMUEL ALWI lalu saksi FAISAL RACHMAN AR- RASYID ABDULLAH alias ISAL memberitahukan kepada Terdakwa bahwa paketan narkotika akan dikirim melalui J & T Cargo dan berdasarkan Resi J & T Cargo paket narkotika yang dikirim akan sampai sekitar seminggu lagi.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 anggota Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat yaitu saksi MUHAMMAD RIDO’I, saksi LUKKY OKTAVIANUS, dan saksi SIGIT RIYANTO mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman paket Narkotika jenis Ganja dari Aceh menuju Jakarta melalui J & T Cargo kemudian berdasarkan Informasi tersebut selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan dan diketahui paketan tersebut berada di J  & T Cargo Pusat di Pergudangan Kosambi Permai Jalan Perancis Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Selanjutnya para saksi berkordinasi dengan pihak J & T Cargo untuk mengecek isi dari paketan tersebut dan ternyata paket tersebut berisikan Narkotika sebanyak 5 (lima) Paket di lakban berwarna coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja didalam kardus Mie Instan yang dibungkus karung dengan berat brutto 5.525,3 gram bertuliskan nama dengan alamat tujuan an. IMAM (Terdakwa) alamat : Jalan Cigagak, RT 003 RW 013, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.  Selanjutnya para saksi anggota Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat yaitu saksi MUHAMMAD RIDO’I, saksi LUKKY OKTAVIANUS dan saksi SIGIT RIYANTO dan tim melakukan Undercoverbuy dan Tehnik Control Dilvery ke alamat tersebut dan pada hari Selasa tanggal 28 November  2023 sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa IMAM RAMADHANI alias KIMUNG berhasil ditangkap saat menerima paketan narkotika tersebut dan Terdakwa mengakui jika 5 (lima) Paket di lakban berwarna coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja didalam kardus Mie Instan yang dibungkus karung dengan berat brutto 5.525,3 gram yang bertuliskan nama dan alamat rumah Terdakwa IMAM RAMADHANI alias KIMUNG adalah kiriman dari saksi FAISAL RACHMAN AR- RASYID ABDULLAH alias ISAL. Selanjutnya disita juga 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna Pink dengan nomor Sim Card 0895600116800 yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan saksi FAISAL RACHMAN AR- RASYID ABDULLAH alias ISAL. Oleh karena perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa seijin pihak berwenang dimana Terdakwa bukanlah sebagai bagian dari Industri Farmasi ataupun pedagang besar farmasi sehingga Terdakwa tidak mempunyai kewenangan atau tidak berwenang dan secara melawan hukum menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon maka Terdakwa IMAM RAMADHANI alias KIMUNG dan barang bukti dibawa ke Polres Jakarta Pusat untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5888/NNF/2023 tertanggal 19 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si.,Apt. dan DWI HERNANTO, ST bahwa barang bukti berupa : 5 (lima) bungkus plastik klip (Kode A1 s.d A5) masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 22,1557 gram diberi nomor barang bukti 3131/2023/pF. Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa barang bukti tersebut adalah benar GANJA dan terdaftar dalam Golongon I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sisa barang bukti 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisikan GANJA dengan berat netto seluruhnya 21,3685 gram)..

--- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------

 

                         Jakarta, 16 April 2024

                          PENUNTUT UMUM

 

 

                            NANANG PRIHANTO, S.H.

                            JAKSA MADYA

Pihak Dipublikasikan Ya