Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G.S/2018/PN Jkt.Pst Yusup Kaury, S.H. PT.Dunia Pintar Mandiri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 50/Pdt.G.S/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 29 Jun. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yusup Kaury, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.Dunia Pintar Mandiri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 86.500.000,00
Petitum

Maka berdasarkan atas uraian diatas Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum diantaranya  :

  1. Dengan berbohong bahwa Barang sudah dikirim dan tidak dapat mengecek resi dimalam hari.
  2. Mengatakan bahwa Expedisi mex sudah tutup pada tanggal 10 tapi setelah dikonfirmasi oleh tergugat expedisi mex barulah tutup pada tanggal 12 hingga operasional pada jam 21:00 WIB
  3. Tidak memiliki itikat baik walaupun Penggugat sudah memohon untuk segera ditransfer balik uang tapi malah yang dilakukan Tergugat adalah menahan uang Penggugat sebanyak Rp.86.500.000,-( Delapan Puluh Enam Juta Limaratus Ribu Rupiah) dari tanggal 11 juni 2018 hingga 22 juni 2018 tanpa persetujuan pihak Tergugat.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak