Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
437/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst Nata Wijaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 437/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nata Wijaya
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.    Menetapkan bahwa Perkawinan Pemohon sudah diresmikan dan sudah tercatat di Pencatatn Sipil Jakarta Pusat.
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang  tidak ada lagi Catatan –Catatan yang tercantum di Ke 3 Akte Kelahiran Anak - Anak Pemohon tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta..Jakarta Pusat
4.    Memerintahkan Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta.Pusat untuk dicatat Permohonan tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta Kelahiran untuk ke  ( 3 ) Anak – Anak Pemohon.
5.    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak