Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat incasu Sdr. Muhamad Adi Mulya Pranata adalah pemegang hak ekslusif yang sah atas merek “ERG” serta mempunyai hak tunggal untuk menggunakan merek tersebut;
- Menyatakan Tergugat I incasu Sdr. Muhamad Sadad dan Tergugat II incasu PT. Idea Solusi Indonesia yang merupakan pemilik toko dengan nama erigostore telah melakukan pelanggaran merek yaitu menggunakan merek “ERG” yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek “ERG”, nomor pendaftaran IDM000540156 milik Penggugat incasu Sdr. Muhamad Adi Mulya Pranata secara tanpa hak dan melawan hukum;
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan menghentikan produksi, promosi, peredaran, dan/atau penjualan, serta menarik kembali seluruh produk yang menggunakan Merek “ERG” dari peredaran baik melalui penjualan pada market place dan/atau online maupun pada toko – toko offline yang didistribusikan di seluruh Indonesia;
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan barang yang menggunakan Merek “ERG” secara tanpa hak kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian berupa Kerugiaan Materiil sebesar Rp9.098.580.000,00 (sembilan milyar sembilan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh ribu Rupiah) dan Kerugian Imateriil sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar Rupiah) sehingga total kerugian adalah sebesar Rp59.098.580.000,00 (lima puluh sembilan milyar sembilan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh ribu Rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas tanah beserta bangunan yang ada di atasnya dengan detail sebagai berikut:
Rumah Tergugat I yang beralamat di Jalan Kenanga 11 B Nomor 6, RT. 12., RW. 2., Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan – 12560;
Kantor dan/atau Gudang Tergugat II atau setempat dikenal Erigo Fullfilmet Centre yang terletak di Jalan Raya KM No. 5, Kecamatan Legok, Kabuparen Tangerang, Provinsi Banten – 15820;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II wajib membayar uang paksa/dwangsom atas kelalaiannya membayar ganti rugi kepada Penggugat tersebut di atas, yaitu sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pemenuhan ganti rugi yang dimaksud;
- Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet/ perlawanan banding maupun kasasi (uit voor baar bj voraad);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul selama Persidangan;
Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) |