Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
151/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst ABDULLAH A MULAHELA PT SAFARINDO INTERNUSA PKPU Sementara
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 151/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ABDULLAH A MULAHELA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ali RizaABDULLAH A MULAHELA
Termohon
NoNama
1PT SAFARINDO INTERNUSA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU / PT SAFARINDO INTERNUSA untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU / PT SAFARINDO INTERNUSA berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU / PT SAFARINDO INTERNUSA;
  4. Menunjuk dan mengangkat :
    Sdr. BUDI SALIM, S.T., S.H., M.H., pekerjaan Pengurus dan Kurator yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Dirjen AHU-454 AH.04.05-2022, tertanggal 17 November 2022, beralamat di Jl. Kelapa Lilin 2 Blok NGA No. 9, RT. 16/RW. 12, Kel. Pegangsaan Dua, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara;
    Sdr. HISHOM PRASTYO AKBAR, S.H., M.H., C.C.D., pekerjaan Pengurus dan Kurator yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Dirjen AHU-503 AH.04.05-2022, tertanggal 29 Desember 2022, beralamat di BRAUNS LAWFIRM World Capital Tower, 11th Floor – Unit 12 Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Lot B, Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
    Selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU / PT SAFARINDO INTERNUSA atau selaku KURATOR dalam hal TERMOHON PKPU / PT SAFARINDO INTERNUSA dinyatakan Pailit.
  5. Menetapkan sidang yang merupåkan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
  6. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU / PT SAFARINDO INTERNUSA dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5;
  7. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU / PT SAFARINDO INTERNUSA
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak