Petitum |
- Membatalkan Putusan Banding Merek No.478/KBM/KI/2018, tanggal 7 November 2018;
- Menyatakan pendaftaran Merek yang diajukan oleh PENGGUGAT dengan nomor permohonan D00.2015.026607, untuk melindungi jenis barang berupa minyak goreng, minyak wijen, minyak kelapa, minyak sawit, minyak jagung, minyak kacang, minyak kedelai, minyak-minyak yang dapat dimakan, pada barang/jasa Kelas 29, tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek “BOLABOLA”;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk menerima permohonan pendaftaran merek, dan selanjutnya menerbitkan Sertifikat Merek yang diajukan PENGGUGAT dengan nomor permohonan D00.2015.026607, untuk melindungi jenis barang berupa minyak goreng, minyak wijen, minyak kelapa, minyak sawit, minyak jagung, minyak kacang, minyak kedelai, minyak-minyak yang dapat dimakan, pada barang/jasa Kelas 29;
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh atas Putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
|