Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
342/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst TENHIKO INDUSTRIAL, CO., LTD. PT CREDIT UP INDUSTRY INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 342/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TENHIKO INDUSTRIAL, CO., LTD.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1PT CREDIT UP INDUSTRY INDONESIA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU/PT CREDIT UP INDUSTRY INDONESIA;
  2. Menetapkan Termohon PKPU/PT CREDIT UP INDUSTRY INDONESIA berada dalam keadaan PKPU Sementara (PKPUS) dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU/PT CREDIT UP INDUSTRY INDONESIA;
  4. Menunjuk dan mengangkat Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan selanjutnya sebagai Kurator apabila Termohon PKPU/PT CREDIT UP INDUSTRY INDONESIA jatuh dalam keadaan Pailit yaitu:
    IBRAHIM KURNIAWAN SAPUTRO, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, beralamat kantor di Gedung Rumah Hobi Lantai 1, Jalan Kemang 1 Nomor 11, RT 010/RW 001, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-184 AH.04.05-2022 tertanggal 7 September 2022; dan;
    MUHAMMAD FAUZI FIKRILLAH HARAHAP, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, beralamat kantor di Treasury Building Lt. 7 Unit F, District 8 SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-30 AH.04.05-2023 tertanggal 21 Maret 2023.
  5. Menyatakan agar Termohon PKPU/PT CREDIT UP INDUSTRY Indonesia untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  6. Membebankan seluruh biaya perkara ini kepada Termohon PKPU.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak