Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU/PT CREDIT UP INDUSTRY INDONESIA;
- Menetapkan Termohon PKPU/PT CREDIT UP INDUSTRY INDONESIA berada dalam keadaan PKPU Sementara (PKPUS) dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU/PT CREDIT UP INDUSTRY INDONESIA;
- Menunjuk dan mengangkat Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan selanjutnya sebagai Kurator apabila Termohon PKPU/PT CREDIT UP INDUSTRY INDONESIA jatuh dalam keadaan Pailit yaitu:
IBRAHIM KURNIAWAN SAPUTRO, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, beralamat kantor di Gedung Rumah Hobi Lantai 1, Jalan Kemang 1 Nomor 11, RT 010/RW 001, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-184 AH.04.05-2022 tertanggal 7 September 2022; dan;
MUHAMMAD FAUZI FIKRILLAH HARAHAP, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, beralamat kantor di Treasury Building Lt. 7 Unit F, District 8 SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-30 AH.04.05-2023 tertanggal 21 Maret 2023.
- Menyatakan agar Termohon PKPU/PT CREDIT UP INDUSTRY Indonesia untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Membebankan seluruh biaya perkara ini kepada Termohon PKPU.
|