Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
115/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst PT. ANUGERAH ADHI PERSADA dahulu PT. MENARA AGUNG PUSAKA PT. RADINKA QUATRO LAND Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 115/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. ANUGERAH ADHI PERSADA dahulu PT. MENARA AGUNG PUSAKA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1EKO PRAYITNO, S.H.PT. ANUGERAH ADHI PERSADA dahulu PT. MENARA AGUNG PUSAKA
Termohon
NoNama
1PT. RADINKA QUATRO LAND
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap PT. RADINKA QUATRO LAND /Termohon PKPU, dan menyatakan PT. RADINKA QUATRO LAND /Termohon PKPU berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PT. RADINKA QUATRO LAND /Termohon PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak dikeluarkannya putusan ini;
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. RADINKA QUATRO LAND /Termohon PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat Pengurus layak dan kompeten  dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo;
  5. Membebankan seluruh biaya pengadilan kepada PT. RADINKA QUATRO LAND /Termohon PKPU.

 

Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak