Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya.
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara TERMOHON PKPU untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari TERMOHON PKPU.
- Menunjuk dan mengangkat :
Saudara Januardo S. P. Sihombing, S.H., M.H., M.A., BKP., berkantor di Simanungkalit Sihombing & Rekan, Counsellors at Law, Pakuwon Tower, 10th Floor, Unit H, Jalan Casablanca Kav. 88, Jakarta Selatan, 12870, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-541 AH.04.03-2021 tertanggal 4 Oktober 2021;
Saudara Jesconiah Siahaan, S.H., LL.M., berkantor di Siahaan Gea Attorneys at Law, Menara Kuningan, Lantai 1, Jalan H.R. Rasuna Said Kav.5, Jakarta Selatan, 12940, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-70 AH.04.06-2024 tertanggal 3 Mei 2024;
Saudara Jery Tambunan, S.H., berkantor di Office 88 @Kasablanka 5th Floor Suite C, Jalan Casablanca Raya Kav. 88, Jakarta Selatan, 12870, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-381 AH.04.05-2022 tertanggal 26 September 2022;
Saudara Dewa Made Mahendra K., S.H., berkantor di Office 88 @Kasablanka 5th Floor Suite C, Jalan Casablanca Raya Kav. 88, Jakarta Selatan, 12870, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-139.AH.04.05-2023 tertanggal 21 November 2023.
Selaku Pengurus dalam proses PKPU TERMOHON PKPU dan selaku Kurator apabila TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit.
- Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU.
ATAU
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |