Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki akta kelahiran Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 127/1956, JAKARTA, atas nama BERNARD LEOPOLD, yang semula tercatat dan tertulis “bahwa di JAKARTA, pada tanggal 1 FEBRUARI 1956, telah lahir BERNARD LEOPOLD Anak Ke 2 (DUA) laki-laki dari Suami istri/Ayah “A. F. TULLY DE ORNAY” dan Ibu “OLGA MESIPIR” diperbaiki menjadi “bahwa di JAKARTA, pada tanggal 2 FEBRUARI 1956 telah lahir BERTHY KUNG DE ORNAY Anak Ke 2 (DUA) perempuan /laki-laki dari Suami Istri/Ayah “A. F. TULLY DE ORNAY” dan Ibu “OLGA MESIPIR”;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan Perbaikan nama orangtua Pemohon tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat;
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|