Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst FERALDY ABRAHAM HARAHAP,S.H.,M.H. Ir. SYAHRIL JAPARIN Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-627/M.1.11/Ft.04/2022
Penuntut Umum
NoNama
1FERALDY ABRAHAM HARAHAP,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ir. SYAHRIL JAPARIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa Syahril Japarin yang menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (selanjutnya disebut Perum Perindo) periode tanggal 11 Januari 2016 sampai dengan 11 Desember 2017 yang diangkat dengan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK 04/MBU/01/2016 tentang Pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Perikanan Indonesia, bersama-sama dengan Risyanto Suanda menjabat sebagai Direktur Usaha Perum Perindo periode 17 Maret 2017 sampai dengan 11 Desember 2017 selanjutnya menjabat sebagai Direktur Utama Perum Perindo periode 11 Desember 2017 sampai dengan 30 September 2019, Wenny Prihatini menjabat sebagai General Manager SBU Fish Trade & Processing (SBU FTP) Perum Perindo periode tanggal 30 Desember 2016 sampai dengan 21 Maret 2018 selanjutnya menjabat sebagai Kepala Divisi Perdagangan Penangkapan dan Pengolahan (Penggabungan SBU FO & SBU FTP) periode 21 Maret 2018 sampai dengan 17 April 2019, Lalam Sarlam menjabat sebagai Direktur PT Kemilau Bintang Timur (selanjutnya disebut PT. KBT), Riyanto Utomo menjabat sebagai Direktur PT Global Prima Sentosa (selanjutnya disebut PT GPS), Irwan Gozali menjabat sebagai Direktur PT Samudra Sakti Sepakat (selanjutnya disebut PT SSS) (yang masing- masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dan Renyta Purwaningrum, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2019, bertempat di Kantor Perum Perindo di Jalan Muara Baru Ujung, Penjaringan, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiyang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yaitu merugikan kerugian keuangan negara pada Perum Perindo sebesar Rp121.481.025.580,00 (seratus dua puluh satu miliar empat ratus delapan puluh satu juta dua puluh lima ribu lima ratus delapan puluh rupiah) dan USD 279,891.50 (dua ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh satu poin lima puluh dollar amerika)

Pihak Dipublikasikan Ya