Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap PARA TERMOHON PKPU;
- Memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal Putusan diucapkan, terhadap:
CV BERKAH JAYA MANDIRI NEW 1802, persekutuan komanditer yang beralamat di Kp.Dangdeur RT.003/RW.004, Bojongloa, Rancaekek, Bandung, Jawa Barat.
DWI ARIYANTO PRABOWO, dalam hal ini sebagai sekutu pengurus, Warga Negara Indonesia yang beralamat di Jalan Mulia, Kp. Sugutamu, RT.007/RW.022, Baktijaya, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
- Menyatakan kesapakatan perdamaian yang dibuat oleh PEMOHON PKPU DAN PARA TERMOHON PKPU dalam Perjanjian Pembayaran Utang PARA PEMOHON PKPU batal demi hukum.
- Menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PARA TERMOHON PKPU.
- Menunjuk dan mengangkat:
Tri Sarmedi Saragih, S.H., M.hum yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, beralamat kantor pada Try Saragih and Partners Law Firm, alamat Eightyeight@Kasablanka, Tower A 10E Floor Jl. Raya Casablanca Kav 88 Jakarta, sebagaimana ternyata Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU–346AH.04.05-2022 tertanggal 23 September 2022;
Deka Saputra Saragih, yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, beralamat kantor pada DSS & Associates, Sahid Sudirman Center, Lt. 11 Suite A Jl. Jendral Sudirman No. 86 – Jakarta Pusat, sebagaimana ternyata Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU–420AH.04.05-2022 tertanggal 04 Oktober 2022;
Selaku PENGURUS dalam hal PARA TERMOHON PKPU masuk dalam Proses PKPU atau selaku KURATOR apabila nantinya PARA TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit.
- Menghukum PARA TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara.
|