Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
154/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst MUHAMMAD ALI COMTEXTILE H.K Ltd Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 154/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 09 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD ALI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1COMTEXTILE H.K Ltd
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan uang pesangon Penggugat, sebesar Rp. 53.172.200 (lima puluh tiga juta seratus tujuh puluh dua ribu dua ratus rupiah) sesuai dengan Undang – undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 164 ayat (3), dengan perincian sebagai berikut:

Uang Pesangon                   = 2 x 7 x Rp. 4.716.000       = Rp. 66.024.000

Uang PMK                             = 3 x Rp. 4.716.000             = Rp. 14.148.000

Uang Penggantian Hak      = 15 % x Rp. 80.172.000    = Rp. 12.025.800 +

                                                                TOTAL                  = Rp. 92.197.800

Uang Pesangon yang sudah dibayarkan Tergugat       = Rp. 39.025.600 -

Selisih Total Uang Pesangon                                         = Rp. 53.172.200

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses selama 6 (enam) bulan upah dari bulan Desember 2019 sampai dengan bulan Mei 2020 kepada Penggugat yaitu dengan perincian sebagai berikut, Penggugat sebesar 6 x Rp. 4.716.000= Rp. 28.296.000 (dua puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat  sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;

 

 

ATAU

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya