Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
171/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT Saranaraya Reka Cipta PT Seneca Indonesia Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 171/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Saranaraya Reka Cipta
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Galatia Manahan M.HPT Saranaraya Reka Cipta
Termohon
NoNama
1PT Seneca Indonesia
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU yaitu PT SENECA INDONESIA;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat:

Sonang Nimrot Jewel Manullang, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kemeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-319 AH.04.05-2022 tertanggal 22 September 2022 beralamat Kantor di Law Firm SM & Partners, Jalan Swadaya VII Blok E No. 15, JatiCempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi.

  1. Membebankan seluruh biaya perkara kepada TERMOHON PKPU.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak