Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst T.M PAKPAHAN, SH., MH. ASRIL AMINULLAH, SP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 5/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Jan. 2019
Nomor Surat Pelimpahan 123456
Penuntut Umum
NoNama
1T.M PAKPAHAN, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRIL AMINULLAH, SP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR:

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

SUBSIDAIR :

Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya