Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst Rachdityo Pandu, W, SH Andi Irfan Jaya Pengiriman Berkas PK
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 49/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-4365/M.1.10/Ft.1/10/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Rachdityo Pandu, W, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Andi Irfan Jaya[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

Pertama :

Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

 

ATAU

Kedua :

Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

DAN

KEDUA

Pertama :

Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau

Kedua :

Pasal 15 jo Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Dipublikasikan Ya