Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan THEOFILIA GIOVANNI WOEN selaku istri PEMOHON berada dalam kondisi mengalami gangguan medis dan menderita kelumpuhan dan mengalami kesulitan komunikasi sehingga tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum dan wajib diwakili kepentingan keperdataan oleh seorang Pengampu;
3. Menyatakan sah secara hukum THEOFILIA GIOVANNI WOEN berada di bawah pengampuan oleh PEMOHON ARIFIN TIRTA sebagai Pengampu, yang wajib menyelenggarakan kepentingan hukum Termohon pengampu, termasuk kepentingan keperdataan THEOFILIA GIOVANNI WOEN;
4. Menyatakan sah secara hukum, PEMOHON ARIFIN TIRTA bertindak mewakili THEOFILIA GIOVANNI WOEN untuk dan atas nama istri THEOFILIA GIOVANNI WOEN dalam melaksanakan perpanjangan dan / atau perubahan perjanjian pinjaman
sesuai dengan syarat-syarat pada Koperasi SImpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati serta menandatangani segala dokumen hukum yang diperlukan;
5. Membebankan biaya yang timbul dari Permohonan ini sesuai dengan hukum;
|