Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
307/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst | TONY RICHARD SAMOSIR | PT. EXSAMAP ASIA | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Sep. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
Nomor Perkara | 307/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 24 Sep. 2019 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum | DALAM PROVISI
3. Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang THR tahun 2019 kepada Penggugat sebasar Rp. 4.404.000,- 4. Memerintahkan Tergugat membayar denda keterlambatan pembayaran upah kepada Penggugat dalam kurun waktu Oktober 2018 sampai Agustus 2019 sebesar Rp. 26.401.000,- 5. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom untuk tiap hari keterlambatan dalam pelaksanaan putusan sela ini sebesar Rp. 1.000.000 / hari DALAM POKOK PERKARA
15. Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan sisa selisih pesangon kepada Penggugat sebesar Rp. 31. 620. 038,- ( tiga puluh satu juta enam ratus dua puluh ribu tiga puluh delapan rupiah);
3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1. 000.000 ( satu juta rupiah ) per hari apabila Tergugat Lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak diucapkan;
Atau Apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Jakarta Pusat berpendapat lain , c. q Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa perkara dan memutus perkara ini, mohon putusan yang seadil - adilnya . ( Ex Aequo Et Bono). Demikian gugatan ini kami sampaikan, atas perhatiannya dan demi Keadilan kami ucapkan terima kasih. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Ya |