Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
307/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst TONY RICHARD SAMOSIR PT. EXSAMAP ASIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 307/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 24 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TONY RICHARD SAMOSIR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. EXSAMAP ASIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan Permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan   Tergugat   untuk   membayar   upah   selama   Penggugat   tidak dipekerjakan dari bulan Oktober 2018 sampai Agustus 2019 sebesar Rp. 52.808.000,-

3.  Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang THR tahun 2019 kepada Penggugat sebasar Rp. 4.404.000,-

4. Memerintahkan Tergugat membayar denda keterlambatan pembayaran upah kepada Penggugat dalam kurun waktu Oktober 2018 sampai Agustus 2019 sebesar Rp. 26.401.000,-

5. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom untuk tiap hari keterlambatan dalam pelaksanaan putusan sela ini sebesar Rp. 1.000.000 / hari

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Kesepakatan Bersama pengakhiran hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat batal demi hukum kerena bertentangan dengan pasal 1320 KUH Perdata;

 

15. Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan sisa selisih pesangon kepada Penggugat sebesar Rp. 31. 620. 038,- ( tiga puluh satu juta enam ratus dua puluh ribu tiga puluh delapan rupiah);

 

3.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp.

1. 000.000 ( satu juta rupiah ) per hari apabila Tergugat Lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak diucapkan;

  1. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Kasasi ( Uit Veorbaar Bij Voorraad);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini;

Atau

Apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Jakarta Pusat berpendapat lain , c. q Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa perkara dan memutus perkara ini, mohon putusan yang seadil - adilnya . ( Ex Aequo Et Bono).

Demikian gugatan ini kami sampaikan, atas perhatiannya dan demi Keadilan kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya