Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst Mohamad Nur Azis Markus Nari Pengiriman Berkas PK
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 80/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Agu. 2019
Nomor Surat Pelimpahan 75/TUT.01.03/24/08/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Mohamad Nur Azis
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Markus Nari[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

PERTAMA :

Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP.

ATAU

KEDUA :

Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

DAN

KEDUA

Pertama :

Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ATAU

Kedua :

Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya