Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara kepada TERMOHON, yaitu Koperasi TASS Indonesia Nusantara, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a-quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON Koperasi TASS Indonesia Nusantara;
- Menunjuk dan Mengangkat;
Saudara SAHAT POLTAK SIALLAGAN, S.H., M.H., Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-287 AH.04.03-2018 tanggal 10 September 2018, yang berkantor pada Kantor Hukum ENP berlamat kantor di Komplek Perkantoran Fatmawati Mas Blok I No. 105, Jl. R.S. Fatmawati No. 20, Cilandak, Jakarta Selatan – 12430;
Untuk Bertindak selaku PENGURUS untuk mengurus harta TERMOHON dalam hal TERMOHON dinyatakan PKPU Sementara dan/atau Mengangkat sebagai Kurator dalam hal TERMOHON dinyatakan pailit;
- Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan PKPU Sementara a-quo diucapkan;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON Koperasi TASS Indonesia Nusantara dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan PKPU Sementara diucapkan; dan
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada TERMOHON.
|